300 Lebih Pejabat yang Dimutasi Bupati Faida Dikembalikan ke Posisinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Nov 2020 20:52 WIB

300 Lebih Pejabat yang Dimutasi Bupati Faida Dikembalikan ke Posisinya

i

Prosesi pengembalian jabatan digelar di Aula Sudarman Gedung Pemkab Jember, Kecamatan Patrang.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Berdasarkan rekomendasi dari Mendagri, ratusan pejabat yang sebelumnya dimutasi Bupati Jember Faida dikembalikan ke posisi semula. Mendagri menilai mutasi yang menimpa ratusan pejabat atas rekomendasi Bupati Jember tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Padamkan Api, Lansia di Jember Tewas

Prosesi pengembalian jabatan digelar di Aula Sudarman Gedung Pemkab Jember, Kecamatan Patrang. Dipimpin langsung oleh Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arief. Ada 366 pejabat eselon 1 hingga 4 dikembalikan posisinya sesuai dengan Perbup tentang Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) tahun 2016.

Rekomendasi Mendagri tertuang dalam surat No: 700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019. Sekkab Jember Mirfano mengatakan, para pejabat itu akan dikembalikan posisinya sebelum 3 Januari 2019.

"Sebagai tindak lanjut kami atas rekomendasi Mendagri, yang sebelumnya sudah ditandatangani dan disetujui Inspektorat Provinsi Jatim, dan juga Ditandatangani Irjen Kemendagri di Jakarta kemarin," kata Mirfano saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11/2020) sore.

Mirfano mengatakan, terkait pengembalian jabatan pejabat di Pemkab Jember itu, tercatat awal ada 385 nama. Namun, dari 385 nama yang ada itu pihaknya melakukan tracking dan kroscek data lanjutan.

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

"Ternyata ada satu nama yang (diketahui) meninggal, 5 nama ganda atau dua kali disebut. Sehingga bersihnya ada 379 nama," sebutnya.

Kemudian secara rinci dilakukan tracking kembali, dari 379 ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan.

Terkait alasan tidak dikembalikan itu, Mantan Kepala Dinas Koperasi ini mengatakan, untuk wilayah Dispenduk Jember belum ada izin dari Kemendagri.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jember Naik Selama Libur Lebaran 2024

Mirfano menjelaskan, selanjutnya 367 pejabat itu pada Jum’at (13/11) kemarin langsung diambil sumpahnya dan dikembalikan dalam jabatan dan dikembalikan pada posisi semula.

Dia menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pengembalian jabatan ini adalah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, para pejabat itu dimutasi Faida berdasar Perbup KSOTK tahun 2019. Mutasi dilakukan Faida sejak awal Januari 2019. Belakangan, Mendagri menganulir perbup tersebut dan memerintahkan bupati mengembalikan para pejabat yang dimutasi Faida ke posisi semula.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU