Penyelundupan Sabu Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kerupuk yang ditempeli sabu dan pil dobel diperiksa Petugas Lapas Kelas IIB Jombang.
Kerupuk yang ditempeli sabu dan pil dobel diperiksa Petugas Lapas Kelas IIB Jombang.

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Usai kasus salak yang berisi pil dobel L di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jawa Timur, kini terulang kembali. Namun kali ini bukan buah salak, melainkan kerupuk asin yang berisikan sabu-sabu.

Sabu tersebut hendak diselundupkan ke dalam lapas. Namun petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, bahwa kerupuk tersebut ditempeli oleh dua plastik hitam.

"Yang mana satu plastik berisi sabu-sabu, yang satunya disuga pil dobel L. Petugas kini sedang memburu pelaku penyelundupan tersebut," katanya, Sabtu (14/11/2020). Menurut keterangan Mahendra, berawal saat petugas memeriksa satu per satu barang-barang yang dikirim ke penghuni lapas sekitar pukul 09.30 WIB pada Rabu, (11/11/2020).

"Lantas petugas mencurigai barang kiriman tersebut karena ada seseorang yang terlihat terburu-buru ketika memberikan paket makanan ringan itu," terangnya.

Setelah itu, papar Mahendra, petugas langsung membuka pembungkus kerupuk. Kemudian petugas memeriksa dengan memencet satu per satu kerupuk itu.

"Dan ternyata, petugas menemukan dua kerupuk yang sengaja ditempel dengan perekat. Setelah dibuka, terdapat dua bungkus plastik kecil berwarna hitam,” paparnya.

Lalu petugas membuka dua bungkusan itu. Satu plastik berisi benda kristal yang diduga sabu, sedangkan plastik yang satunya lagi berisi pil dobel L. "Kami kemudian menyerahkan temuan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Jombang dan melakukan koordinasi. Dan orang yang identitas belum diketahui ini sudah pergi," ujarnya.

Sabu dan pil dobel L itu, diduga hendak dikirim ke salah satu penghuni lapas berinisial NC, yang merupakan napi dua kasus narkona yang divonis dua tahun penjara.

"Sementara dugaannya seperti itu. Namun untuk penanganan lebih lanjut, semuanya kita serakan ke polisi,” pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…