Jabatan Oknum Kasun yang Terlibat Penganiayaan Terancam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penganiayaan usai jalani pemeriksaan di Polsek Jombang. SP/ M. Yusuf
Tersangka penganiayaan usai jalani pemeriksaan di Polsek Jombang. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kasun Desa Tambakrejo, Agus Syarifudin (31), maka posisi kasun saat ini kosong.

Penganiayaan tersebut dilakukan Agus terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu, (04/11/2020) yang lalu di eks Lokalisasi Tunggorono.

Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid mengatakan, untuk sementara ini jabatan kasun kosong. Untuk kepentingan pelayanan administrasi warganya, pihaknya meminta RT dan RW untuk mengambil alih sementara waktu.

“Sementara ini kosong. Dan untuk alurnya, kita tetap akan konsultasi dengan pihak kecamatan. Dan untuk sementara RT, RW itu saya gerakkan,” katanya, Minggu (15/11/2020).

Nasir menjelaskan, bahwa terkait oknum kasun tersebut selama menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga soal perilaku kasar dari kasun. Dengan adanya peristiwa ini, justru ia malah kaget.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Saya gak berani komen banyak-banyak soal ini mas, khawatir salah,” jelasnya.

Saat ditanya soal pemberhentian oknum kasun dari jabatannya, Nasir mengungkapkan, bahwa persoalan ini diserahkan ke pihak kecamatan.

"Hal itu sesuai dengan petunjuk teknis di desa. Kalau itu kita serahkan ke kecamatan sama kabupaten. Dan saya sudah mengabari pihak kecamatan,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Jombang, Muhdlor menjelaskan, bahwa kalau nantinya Kasun Petengan menyandang status pidana, maka harus diberhentikan.

"Kalau status tersangka ya di Plt kan sementara. Dan itu yang menunjuk cukup dari desa. Nanti pihak BPD bisa mengusulkan. Jadi tidak perlu kemana-mana," jelasnya.

Terkait persoalan ini, Muhdlor menandaskan, bahwasanya kalau sudah masuk ranah hukum maka diserahkan kepada kepolisian. Dan nanti Pemkab Jombang melalui Kabag Hukum ada pendampingan.

"Dan itu secara otomatis yang dilaporkan secara tertulis pihak desa dengan mengetahui bupati. Maka bupati akan memberikan bantuan hukum melalui kabag hukum atau orang yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa di Jombang, main hakim sendiri. Oknum tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Akibatnya, oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan harys mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…