Kasus Maybak Cipulir Jakarta Sampai BNI Kedungdoro Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sorotan Wartawan Muda, Raditya Mohammar Khadaffi
Sorotan Wartawan Muda, Raditya Mohammar Khadaffi

i

Ungkap Kejahatan Bank

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam satu bulan ini ada dua kasus perbankan yang menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Pertama kasus Maybank Jakarta dan kedua ajuan kredit di BNI Cabang Kedungdoro Surabaya, yang menggunakan dokumen persyaratan kredit palsu.

Harian Kita akan menurunkan tulisan kasus ini menjadi berita utama untuk perhatian pengelola bank di Indonesia, baik manajemen bank maupun OJK (Otorisasi Jasa Keuangan). Tulisan berdasarkan fakta dan penpadat pakar perbankan, hukum pidana, hukum perdata, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Polri.

Kasus di Maybank cabang Jakarta, Permata Bank dan BNI, ada dasar hukum pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan bidang perbankan, bagaimana jenis jenis atau bentuk pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan di bidang perbankan, dan bagaimana praktek pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan pengelola bank.

Kasus kejahatan prebankan ada yang tanggung jawab pidana, administrasi dan perdata. Tanggungjawab atas kelalaian atau kesalahan yang terjadi pada bank. Dan ini dapat dihubungkan dengan kepengurusan bank tersebut. Pengurus bank yaitu pihak yang bertindak mewakili badan hukum bank tersebut berdasarkan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Dengan demikian tanggung jawab pengurus terhadap perbuatannya menjadi dua bentuk yakni tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab perusahaan.

Ketentuan pidana yang tercantum dalam KUHP dapat pula dijadikan sandaran dalam rangka perlindungan nasabah, di antara ketentuan tersebut adalah Pasal 263, 372, dan Pasal374, juga pasal-pasal lainnya dalam KUHP, serta ketentuan pidana yang tersebar dalam perundang-undangan khusus perbankan maupun yang berkaitan dengan materi perbankan. Dan menyangkut usaha untuk melindungi nasabah bank, secara bisnis dan hukum tidak bergantung pada penerapan hukum perdata semata sebagaimana diharapkan melalui sanksi dan mekanisme gugatan ganti kerugian. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana ataupun hukum administrasi negara juga memuat ketentuan aturan yang dapat melindungi konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat.

Kondisi saat ini bahkan perlindungan nasabah telah mendapatkan perhatian yang serius dengan ditetapkannya peraturan perundang- undangan yang mengatur, yakni Undang- Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahan yang telah terjadi pengelolaan atau pengurusan bank sehingga terjadi suatu kerugian teralami oleh para nasabah.

Dan mengkaji periindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, hal yang sangat urgen dalam sistem hukum pidana nasionai. Mengingat daiam penyeienggaraan perekonomian di Indonesia, bank memiiiki peranan yang strategis sebagai penggerak roda perekonomian, baik dari segi pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, pengerahan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat. Lembaga perbankan mempunyai posisi sentral daiam pembangunan nasionai, mempunyai predikat sebagai lembaga kepercayaan.

Ini karena adanya orang dalam yang melakukan kejahatan perbankan sehingga merugikan bank sendiri maupun nasabahnya. Hal ini pula rupanya yang terjadi pada kasus Maybank dan bisa di BNI Surabaya, dimana bank dibobol oleh orang dalam yang menjadi pegawainya dan orang luar yang gunakan dokumen palsu. Adalah OJK Watch yang menyatakan proses pembobolan bank mustahil dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasannya. Seperti Maybank Jakarta yang melibatkan kacabnya cipulir, Jakarta. Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri. Dan dugaan pembobolan kredit gunakan dokumen palsu oleh Allan, Pengembang Surabaya senilai Rp 25 miliar di BNI cabang Kedungdoro Surabaya. Kasus pembobolan bank dengan dokumen yang palsu atau dipalsukan ditangani Direktorat Reserse Umum Polda Jatim. rmc

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…