Dibui Akibat Tak Nikahi Pacar Usai Dihamili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers Polresta Banyuwangi dan pelaku RA (22). SP/ DECOM
Jumpa pers Polresta Banyuwangi dan pelaku RA (22). SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi yang berinisial RA (22) dilaporkan di Polresta Banyuwangi karena tidak kunjung menikahi pacarnya yang masih berusia 14 tahun dan kini telah hamil 8 bulan.

Kejadian tersebut bermula saat RA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. "Korban anak putus sekolah. Saat itu korban dirayu oleh pelaku yang saat itu menginap di rumah tersangka," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

RA saat itu berjanji akan menikahi korban jika si korban mau berhubungan badan bahkan sampai hamil. Namun hingga saat ini pelaku tak kunjung memenuhi janji tersebut.

"Hingga akhirnya korban melaporkan hal itu ke keluarganya. Keluarganya tak terima kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian," tambahnya.

Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam warna biru, satu buah bra warna merah, satu buah kaus pendek warna putih motif garis bunga, dan satu buah celana pendek warna hitam motif bunga.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Sementara RA mengaku hanya berpacaran selama 1 bulan dengan korban. Sehingga dirinya tak mengetahui jika korban hamil hingga 8 bulan. "Saya ndak tau kalau hamil. Saya hanya pacaran 1 bulan dengan dia," ujarnya. Dsy8

 

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…