SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sepanjang 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik mencatatkan capaian signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12/2025), dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kapolres menjelaskan bahwa kondisi kamtibmas di Kabupaten Gresik selama Januari hingga Desember 2025 terbilang aman dan kondusif. Situasi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas sektor serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana dengan mengamankan 136 orang tersangka. Pengungkapan kasus difokuskan pada kejahatan konvensional dan street crime yang kerap meresahkan warga.
“Kasus yang berhasil diungkap di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan, 23 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Rovan.
Tak hanya itu, Polres Gresik juga memberi perhatian serius terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah perkara menonjol berhasil ditangani, mulai dari pembuangan bayi, inses, hingga kekerasan seksual. Sepanjang 2025 tercatat 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, dan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Penanganan konflik sosial turut menjadi fokus, termasuk pengungkapan 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat. Selain itu, aparat juga menindak tegas praktik perjudian dengan mengungkap 21 kasus, baik perjudian online maupun konvensional.
Di bidang narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap 147 kasus dan menetapkan 204 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 807 gram sabu, 32 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo.
“Pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara di sektor lalu lintas, Polres Gresik mulai mengintensifkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem ETLE statis dan mobile. Salah satu hasilnya, 318 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi berhasil ditindak.
Dalam rangka cipta kondisi, Satuan Samapta juga menyita sekitar 2.500 botol minuman keras dari berbagai lokasi. Selain itu, Polres Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Gomatel-R4.
Rangkaian konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, knalpot brong, serta ribuan botol minuman keras yang dilakukan bersama Forkopimda menggunakan alat berat.
Suasana humanis turut mewarnai kegiatan tersebut saat Kapolres Gresik menyerahkan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Kami pastikan pengambilan barang bukti yang sudah ditemukan tidak dikenakan biaya apa pun,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. did
Editor : Desy Ayu