Dititipi Pil Koplo, Pemuda di Sidoarjo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis di Polsek Waru.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis di Polsek Waru.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil membekuk Imam Safii (21), Warga Taman Randu Alas Gang 1/73 RT 08 RW 02 Desa Taman, Kecamatan Taman lantaran diketahui menyimpan berbagai jenis narkotika di rumah kontrakan yang ditempatinya.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan penangkapan pelaku dilakukan, Kamis (12/11/2020). Pelaku ditangkap di Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah," kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, awalnya menemukan 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga dan menggeledah lagi. Hasilnya menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengkonsumsi sabu," tambah Untoro.

Untuk mengelabui petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

"Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta," terangnya.

Untoro menjelaskan, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga mengkonsumsi sabu.

“Tersangka Imam merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pasar narkotika yang mereka sasar kebanyakan adalah kalangan remaja di Sidoarjo,” imbuh Untoro.

Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Berita Terbaru

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…