Dititipi Pil Koplo, Pemuda di Sidoarjo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis di Polsek Waru.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis di Polsek Waru.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil membekuk Imam Safii (21), Warga Taman Randu Alas Gang 1/73 RT 08 RW 02 Desa Taman, Kecamatan Taman lantaran diketahui menyimpan berbagai jenis narkotika di rumah kontrakan yang ditempatinya.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan penangkapan pelaku dilakukan, Kamis (12/11/2020). Pelaku ditangkap di Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah," kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, awalnya menemukan 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga dan menggeledah lagi. Hasilnya menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengkonsumsi sabu," tambah Untoro.

Untuk mengelabui petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

"Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta," terangnya.

Untoro menjelaskan, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga mengkonsumsi sabu.

“Tersangka Imam merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pasar narkotika yang mereka sasar kebanyakan adalah kalangan remaja di Sidoarjo,” imbuh Untoro.

Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Berita Terbaru

Gandeng UMKM Organisasi Keagamaan, Bulog Siapkan 30 Outlet RPK Perkuat Ketahanan Pangan

Gandeng UMKM Organisasi Keagamaan, Bulog Siapkan 30 Outlet RPK Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 30 Jun 2026 18:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perum BULOG terus memperluas jaringan distribusi pangan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Melalui program Tanggung Jawab…

Pasar Murah di Singosari Malang, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Pasar Murah di Singosari Malang, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 18:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:29 WIB

SurabayaPagi, Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar Pasar Murah ke-77 Tahun 2026 di Halaman Pentungan Sari Waterpark, Desa Toyomarto, …

Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

Selasa, 30 Jun 2026 18:26 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya a…

Grand Final HGI City Cup 2026, 32 Pemain Domino Terbaik Indonesia Berlaga di Surabaya

Grand Final HGI City Cup 2026, 32 Pemain Domino Terbaik Indonesia Berlaga di Surabaya

Selasa, 30 Jun 2026 18:24 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Higgs Games Island (HGI), salah satu platform gaming strategi digital berbasis komunitas terbesar di Indonesia beberapa waktu lalu m…

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat k…