Proyek Sampang Rp 12 M Diduga Langgar Instruksi Mendagri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LSM audensi bersama Plt Kadis PUPR beserta Dewan terkait Proyek Rp. 12 milyar diduga menabrak Regulasi. SP/ Gan
LSM audensi bersama Plt Kadis PUPR beserta Dewan terkait Proyek Rp. 12 milyar diduga menabrak Regulasi. SP/ Gan

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Arif Tirtanah Wakil Ketua I DPRD kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, menyatakan jangan bermain api resikonya tanggung sendiri. Sebab, proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kabupaten Sampang diduga menabrak regulasi dan diprotes dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (19/11/2020).

Menurut Arif surat edaran LKPP tidak bisa dijadikan sebagai regulasi pelaksanaan suatu program atau kegiatan tanpa ada cantolan dasar hukum yang jelas.

“Untuk itu, terkait persoalan tersebut DPRD tidak merasa paling benar.  Hanya tidak ingin program itu menimbulkan bom waktu di masyarakat. Supaya tidak terjadi adanya laporan kepihak aparat penegak hukum (APH),” ujar Arif usai acara audensi antara Kadis PUPR  dan LSM Lasbandra serta dengan Komisi III, kemarin.

Dalam audiensi terjadi silang pendapat antara LSM dan Dinas PUPR dalam menyikapi penafsiran regulasi.

Pasalnya, pihak LSM  pertanyakan kenapa tidak diumumkan di LPSE. Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen) sehingga diduga terjadi melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Sebab, menurut LSM proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya tunai itu justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan.

Menanggapi hal tersebut dalam audiensi antara LSM, Dinas PUPR berserta dewan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Jadi yang benar proyek itu dikontraktualkan bukan padat karya. Kemarin itu kami keliru mengeluarkan statemen di media,” katanya.

Menurut H. Hafi anggaran tersebut berasal dari bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.

"Hal itu merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19," ujarnya. gan

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…