Keunikan Suku Yao, Rapunzel di Dunia Nyata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para perempuan Suku Yao sedang merawat rambut panjang mereka. SP
Para perempuan Suku Yao sedang merawat rambut panjang mereka. SP

i

SURABAYAPAGI.com, China - Wanita-wanita itu berasal dari Suku Yao. Mereka masih memegang upacara tradisional di mana hanya boleh memotong rambut di usia 18 tahun. Setelah itu, rambut dibiarkan panjang dan dikucir dengan kepangan rumit tradisional khas Suku Yao.

 Biasanya wanita yang belum menikah membungkus rambut mereka ke dalam kain yang diikat di kepala. Sedangkan wanita yang sudah menikah menyukai gaya rambut yang disanggul besar di atas kepala.

Bagi suku ini, perempuan yang berambut panjang dipercaya sebagai pembawa umur panjang, kekayaan, dan nasib baik bagi keluarga. Namun, untuk merawat rambut yang terus panjang tentu saja bukan hal yang mudah.

Untuk perawatan rambut, mereka memiliki tradisi khusus yakni merendam rambut di dalam ramuan tradisional, kemudian menyisirnya dengan sisir kayu agar ramuan menyerap sempurna dari akar hingga ujung rambut.

Ramuan yang mereka gunakan adalah beras yang ditumbuk dengan air dalam bejana tanah liat yang kemudian direbus hingga mendidih. Setelah mendidih, air rebusan akan dicampur dengan teh Bran, akar fleeceflower, dan jahe.

Semua bahan kemudian diaduk dan didiamkan terfermentasi di wadah yang ditutup selama 3 sampai 4 hari. Mereka percaya, ramuan ini yang membuat rambut tetap hitam legam meski sudah tua. Karena sudah menjadi tradisi turun menurun, perempuan Yao mahir merawat rambut sejak mereka kecil.

Tradisi unik dari suku asal Cina ini telah tercatat di Guinness Book of World Records sebagai desa pertama dengan wanita yang memiliki rambut terpanjang di dunia. Rambut yang dipelihara hingga sangat panjang ini dipercaya akan membawa umur panjang, kekayaan, dan nasib baik bagi keluarga mereka.

Panjang rambut mereka rata-rata adalah 2,3 meter. Selain ramuan rahasia, mereka juga punya tradisi keramas beramai-ramai di sungai. Sepertinya itu dilakukan karena mereka bisa saling membantu satu sama lain untuk membersihkan rambut. Tradisi tak kalah unik lainnya, perempuan Yao juga punya cara tersendiri untuk mengikat rambut.

Bagi perempuan Yao yang belum menikah, rambut harus dibungkus ke dalam kain yang diikatkan di kepala. Sementara itu, perempuan yang sudah menikah akan menyanggul rambut tanpa perlu membungkusnya dalam kain.

Sampai 1980-an, ada aturan keras untuk rambut perempuan yang belum menikah. Kalau sampai ada seorang pria yang melihat rambut si gadis tersebut, maka pria tersebut akan terkena sanksi yakni harus melayani keluarga si gadis selama tiga tahun.

Namun kini tradisi tersebut sudah tidak berlaku lagi meski rambut panjang masih dipertahankan oleh banyak penduduk. Rambut panjang wanita di sana pun menjadi magnet sendiri untuk turis lokal maupun mancanegara.

Karena keunikan dari para pemilik rambut Rapunzel di Suku Yao tersebut, mereka menjadi daya tarik para wisatawan dari berbagai negara. Dsy14

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…