Rumah 'Ustad' Industry Sabu Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah ustad yang menjadi home industry sabu.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah ustad yang menjadi home industry sabu.

i

Penyuplai Bahan Sabu Warga Binaan Lapas Mataram 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mataram – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu di kabupaten Lombok Timur. Dalam penggerebekan tersebut, 10 orang diamankan polisi termasuk pemilik pabrik narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Kasus itu berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Yang 10 pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan 'Ustadz'. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut 'Jenderal Yusuf' yang ada di dalam Lapas," kata Helmi lewat keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Berbekal informasi awal, polisi bergerak ke lokasi pertama di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Desa Pancor, Kecamatan Selong. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka, yakni SRA (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HD (37), dan SH (32).

"Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada 4 kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka," ujar Helmi.

Dari 4 kamar kos, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan mencapai puluhan gram, alat timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi bergerak ke TKP kedua, tepatnya di Kecamatan Pringesela, Lombok Timur yang merupakan rumah Ustad berinisial SA (45) yang ditengarai menjadi lokasi pembuatan narkoba.

"Dari TKP kedua ini, tim kami miris setelah melihat di dalam rumah ustad ini ada ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi narkotika jenis sabu skala rumahan. Selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala dusun, tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya," ungkapnya.

Dalam ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu tersebut, ditemukan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumium foil, kompor elektrik, gelas ukur dan juga cawan kaca.

Berbekal informasi dari SA yang disebut Ustad, polisi mendapat satu nama terakhir yang merupakan pemasok bahan baku pembuatan sabu. Nama tersebut merupakan nama salah seorang warga binaan di lapas kelas IIA Mataram yang dikenal dengan nama Jenderal Yusuf.

Para tersangka sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…