Penyelundupan Sabu di Lapas Jombang, Warga Binaan Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga binaan lapas saat jalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. SP/ M. Yusuf
Warga binaan lapas saat jalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Hasil Labfor Polda Jatim untuk barang bukti dalam kasus penyelundupan diduga sabu yang dikemas kemasan kerupuk ke Lapas Kelas IIB Jombang pada 11 November lalu telah keluar.

Hasilnya, bahwa barang bukti kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan pil ineks. Untuk itu, kini polisi menetapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Jombang, Nasiril Caki (25), sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyelundupan tersebut.

"Hasil labfor keluar keluar pada Jumat, (20/11/2020) kemarin. Itu narkotika golongan 1 dan Ineks. Dan hari ini napi berinisial NC kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (24/11/2020).

Menurut penjelasan Mukid, bukti sudah menguat untuk menetapkan sebagai tersangka. NC mengakui, bahwa sebelumnya memesan sabu dan berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

"Pertama sabu satu gram berhasil diselundupkan. Lalu yang kedua ini sabu dua gram dan lima butir pil ineks, tapi digagalkan petugas lapas. Modusnya sama lewat kerupuk," jelasnya.

Mukid mengungkapkan, bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalaminya. Karena belum diketahui secara pasti, apakah sabu tersebut dikonsumsi sendiri atau diedarkan lagi didalam lapas.

"Jadi transaksi tersangka NC ini menghubungi seseorang, dan bayarnya transfer. Kita masih dalami, sabu ini dikonsumsi sendiri atau diedarkan lagi," ungkapnya.

Menurut keterangan Mukid, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim barang haram yang diselundupkan ke lapas. "Kita sudah tetapkan sebagai DPO, ada dua orang. Kita masih lidik. Mohon doanya segera tertangkap," terangnya.

Napi lapas tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112 tentang Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…