Karateka Tora, Laporkan Tetangga yang Bangun tanpa IMB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan di Jalan Pacar Kembang Nomor 99 samping karateka Tantora, awal pembangunan. Sp/rmc
Bangunan di Jalan Pacar Kembang Nomor 99 samping karateka Tantora, awal pembangunan. Sp/rmc

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa batas lahan yang diadukan karateka Tora Kiem Lam alias Tantora (68), ke Pemkot Surabaya, sampai Selasa (24/11/2020) kemarin, masih ditangani Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya.

Menurut sumber di Pemkot Surabaya, lokasi sengketa terletak di Jl. Pasar Kembang No 101 Surabaya. Satpol PP sudah sidak di lokasi sengketa sekaligus memeriksa Tora Kiem Lam. “Tetangganya bangun rumah beton tanpa IMB dan ada dugaan melanggar garis sepadan,” jelas petugas satpol PP, Selasa siang kemarin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Bangunan di Kota Surabaya, garis sepadan bangunan adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan pagar, yang telah ditetapkan dalam rencana kota. Sementara tetangga Tantora, membangun bangunan sejak As jalan. Akibat bangunan yang tak memiliki IMB, mengganggu lingkungan sekitar, terutama karateka Tantora.

Satpol PP pun telah memanggil Nyonya Heri, tetangga Tantora, pemilik lahan dan bangunan di Jalan Pacar Kembang 99 Surabaya. Dari penelusuran Surabaya Pagi, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Seksi Pembinaan dan Penyelidikan telah menginterogasi tetangga karateka Tantora yang diduga telah membangun bangunan melanggar garis sempadan dan menganggu ketertiban umum. Yakni mengganggu akses rumah karateka Tantora.

“Kita sudah memanggil yang bersangkutan, setelah kami melihat lokasi. Memang ibu itu agak arogan. Dan mengakui tidak memiliki IMB. Makanya, saya meminta untuk menghentikan pembangunannya dan mengurus segala perizinannya terlebih dahulu,” jelas salah satu petugas Satpol PP, di bagian seksi pembinaan dan penyelidikan.

Bahkan, Satpol PP akan membongkar paksa dan menyegel bangunan bila melanjutkan pembangunan pembatas yang diduga tak memiliki IMB itu. “Sudah diingatkan secara tegas. Dan dia akan menghentikan. Juga buat pernyataan. Bila nanti melanggar dan tidak mengindahkan,  yah kita tindak tegas. Kita segel, kalau perlu yah dibongkar,” ujar salah satu petugas yang berada di lantai 2 kantor Satpol PP Jalan Agung Suprapto Surabaya.

Sebelumnya, laporan ini berawal karena pagar pemisah rumah Tantora di rusak tetangganya sendiri yang sedang membangun. Selain itu, ia juga minta Pemkot memeriksa ijin pembangunan rumah tetangganya itu, karena ditenggarai istri dokter itu membangun tanpa bisa menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKT) Kota Surabaya.

Dari penjelasan Tantora, proses pembangunannya menggangu kenyamanan rumah miliknya terutama saat memasukan kendaraan ke dalam rumah.  “Silakan bangun rumah, tapi ikuti aturan pemerintah dan jaga kenyamanan dengan tetangga,” jelas Tantora, saat ditemui Surabaya Pagi, kemarin.

Sedangkan, menurut advokat Dr. Istiawan Witjaksono, ia sudah pernah memediasi antara Tantora dengan tetangganya bernama nyonya dr Heri,  yang memiliki bangunan baru di Jalan Pacar Kembang No 99. 

Warga Jalan Kali Kepiting Jaya Gg 7 Surabaya ini bahkan secara terbuka mengaku pembangunan rumahnya belum urus IMB. Tapi berani membangun sampai mulut jalan (as) atau sempadan. ”Ibu mesti ijin Pemkot, bangun itu perhatikan garis sepadan,” saran advokat Istiawan saat mediasi dengan Tantora. Akan tetapi Ny. Heri, justru tak memusingkan.

Ny. dr Heri mengakui, ia membangun sampai mulut jalan, karena untuk dibuat pintu masuk. “Yah khan dibangun biar sampai mulut jalan,” kata Ny Heri, saat mediasi.

Tantora sendiri menyatakan saat pihak Ny Hery membongkar pagar pemisah, merusak pagarnya. Juga pembangunan pagar area Ny Hery, mengganggu keluar masuk mobilnya. n alq/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…