Pasutri Liauw Edwin dan Liem Inggriani Diputus Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri Liauw Edwin dan Liem Inggriani saat menjalani sidang kasus penjualan tanah bermasalah yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11). SP/Budi Mulyono
Pasutri Liauw Edwin dan Liem Inggriani saat menjalani sidang kasus penjualan tanah bermasalah yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Ketua I Ketut Tirta akhirnya memberikan Putusan bebas murni terhadap pasangan suami istri (Pasutri)  terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani dalam kasus penjualan tanah bermasalah.

Dalam Pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, bahwa fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama.

Uang hasil pembayaran sebesar Rp 539 juta itu untuk membayar hutang di PT.Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut, hakim menganggap masuk ranah perdata.

Disampaikan juga dalam pertimbangannya, hakim mengatakan sudah ada putusan perdata sebelumnya. “Maka unsur melawan hukumnya menjadi hilang,” ucapnya.

“Oleh karena itu terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah, dan terdakwa dinyatakan bebas murni,” tambah Hakim I Ketut (30/11).

Atas putusan bebas murni tersebut jaksa masih mengatakan pikir-pikir. "Baik yang mulia atas putusan bebas murni terhadap terdakwa kami masih pikir-pikir,” ucap Jaksa Darwis.

Seusai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Yafet Kurniawan dan Bilmard B Putra menjelaskan, “Atas putusan hakim yang menyatakan bebas murni terhadap klien saya sudah benar dan tepat karena sebelumnya sudah ada konsinyasi maka unsur melawan hukumnya sudah hilang,” terangnya.

Terkait unsur 378 lanjut Yafet dan Bilmard mengikuti, karena dengan adanya konsinyasi maka unsur perbuatan melawan hukum  pasal 378 tidak terpenuhi. nbd

 

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …