Gegara Chat WA, Joki Tambak Pokak Surabaya Dikeroyok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti sajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. SP/Septyan
Polisi menunjukkan barang bukti sajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perbuatan dua pria ini tak patut dicontoh, hanya gara gara balap sepeda angin dua pria ini tega menganiaya korban. Bahkan, satu dari dua pelaku ini menganiaya korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Kedua pria yang ditangkap yakni, M. Rizki (25) warga Kalianak Timur dan Selamet (28) warga Tambak Pokak Gg. Buntu Surabaya. Sedangkan korban berinisial ARR warga Genting Tambak Dalam Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Harry Kurniawan saat press release menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (22/11) pagi sekira pukul 02.00 WIB di depan pergudangan Panadia di JI.Kalianak Barat Surabaya.

"Mereka sering mengadakan balap sepeda BMX antara anak-anak Genting Tambak Dalam Surabaya, kemudian pelaku berinisial D (DPO) yang bagian Joki, merasa tersinggung dengan chat WA dari korban (ARR ) sebagai joki dari Tambak Pokak Surabaya," sebut Kapolsek.

Masih lanjut Kapolsek Asemrowo, kemudian pelaku D (DPO ) menshare ke grup WA Tambak Pokak Surabaya. 

Selanjutnya pekaku M. Rizky bersama pelaku Selamet dan anak-anak Tambak Pokak lainnya, sepakat pada Sabtu (21/11) malam sekira pukul 23.30 WIB kumpul di kampung Tambak Pokak. Sedangkan pelaku D ( DPO) komunikasi lewat chat WA dengan korban (ARR) sebagai joki dari Tambak Pokak agar berani bertarung lomba balap sepeda BMX lagi.

"Akhirnya korban (ARR) bersama kakaknya datang di JI.kalianak depan Panadia, kemudian pada saat pelaku S) main HP anak-anak sudah memukuli dan mengeroyok korban (ARR), kemudian pelaku (S) juga ikut memukuli dan mengeroyok korban. Mendapat kabar bahwa anak anak Tambak Pokak dipukuli kemudian pelaku M. Rizky mengeluarkan celurit yang disimpan di balik baju dan membacokkan ke korban," pungkas Kapolsek Asemrowo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 tahun 195. tyn

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …