Gegara Chat WA, Joki Tambak Pokak Surabaya Dikeroyok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti sajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. SP/Septyan
Polisi menunjukkan barang bukti sajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perbuatan dua pria ini tak patut dicontoh, hanya gara gara balap sepeda angin dua pria ini tega menganiaya korban. Bahkan, satu dari dua pelaku ini menganiaya korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Kedua pria yang ditangkap yakni, M. Rizki (25) warga Kalianak Timur dan Selamet (28) warga Tambak Pokak Gg. Buntu Surabaya. Sedangkan korban berinisial ARR warga Genting Tambak Dalam Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Harry Kurniawan saat press release menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (22/11) pagi sekira pukul 02.00 WIB di depan pergudangan Panadia di JI.Kalianak Barat Surabaya.

"Mereka sering mengadakan balap sepeda BMX antara anak-anak Genting Tambak Dalam Surabaya, kemudian pelaku berinisial D (DPO) yang bagian Joki, merasa tersinggung dengan chat WA dari korban (ARR ) sebagai joki dari Tambak Pokak Surabaya," sebut Kapolsek.

Masih lanjut Kapolsek Asemrowo, kemudian pelaku D (DPO ) menshare ke grup WA Tambak Pokak Surabaya. 

Selanjutnya pekaku M. Rizky bersama pelaku Selamet dan anak-anak Tambak Pokak lainnya, sepakat pada Sabtu (21/11) malam sekira pukul 23.30 WIB kumpul di kampung Tambak Pokak. Sedangkan pelaku D ( DPO) komunikasi lewat chat WA dengan korban (ARR) sebagai joki dari Tambak Pokak agar berani bertarung lomba balap sepeda BMX lagi.

"Akhirnya korban (ARR) bersama kakaknya datang di JI.kalianak depan Panadia, kemudian pada saat pelaku S) main HP anak-anak sudah memukuli dan mengeroyok korban (ARR), kemudian pelaku (S) juga ikut memukuli dan mengeroyok korban. Mendapat kabar bahwa anak anak Tambak Pokak dipukuli kemudian pelaku M. Rizky mengeluarkan celurit yang disimpan di balik baju dan membacokkan ke korban," pungkas Kapolsek Asemrowo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 tahun 195. tyn

 

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…