Diejek Miskin, Remaja Habisi ABG di Kebun Singkong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menanyai Santoso, pelaku pembunuhan saat rilis kasus di mapolres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menanyai Santoso, pelaku pembunuhan saat rilis kasus di mapolres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Jasad Adit Pratama (14) yang ditemukan di ladang dekat rumahnya di Kampung Baru, Sukowilangun, Kalipare, Malang yang dilaporkan telah hilang selama 5 hari ternyata korban pembunuhan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, setelah hasil autopsi keluar dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan Santoso (20) warga Dusun Tawang, Desa Sukowilangun sebagai tersangka pembunuhan. Santoso dan korban adalah teman satu kampung.

Pasca ditetapkan tersangka dan diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati.

"Pelaku mengaku sakit hati karena diejek korban. Pelaku disebut sebagai orang miskin yang tidak bisa membeli handphone," ujar Hendri, Selasa (1/12/2020).

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membeberkan kronologis terjadinya pembunuhan. Kata Hendri, pada hari Jumat (27/11/2020) malam, pelaku dan korban sedang ngopi di sebuah warung kopi Pasar Peteng, Kalipare.

“Malam itu korban ngopi dengan pelaku sambil melihat YouTube melalui WiFi di cafe tersebut. Kemudian karena ponsel milik korban baru, pelaku menanyakan jika telepon milik korban baru,” terang Hendri.

Korban lalu menjawab, jika ponselnya memang baru. “Iyo, hapeku Iki larang. Kowe opo Kuwat tuku’, wong awakmu kere (Iya, ponsel saya ini mahal. Kamu apa mampu membeli, kamu kan orang miskin,” beber Hendri menirukan ucapan korban saat itu.

Mendengar cemooh dan ejekan korban inilah, pelaku marah dan berniat menghabisi korban. Sekitar pukul 03.00 hari itu juga, pelaku kemudian mengajak korban dengan berpura-pura melihat jaring perangkap burung yang tak jauh dari tempat mereka berdua ngopi.

Saat berjalan sejauh 100 meter, pelaku langsung mencekik leher korban. Korban sempat tak berdaya hingga jatuh pingsan. “Cekikan pertama membuat korban jatuh pingsan.Beberapa saat kemudian, korban sadar dan sempat lari. Namun kembali dikejar dan tertangkap lagi oleh pelaku di kebun singkong,” papar Hendri.

Dengan emosi memuncak, pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.”Setelah dicekik lagi dan memastikan korban tewas, pelaku sempat menunggui korban selama dua jam hingga pukul 05.00 pagi hari. Kemudian tersangka pulang ke rumah dan ponsel korban diambil selanjutnya disembunyikan pelaku di belakang rumahnya,” tutur Hendri.

Jasad korban baru dilaporkan keluarganya hilang sejak hari Minggu (29/11/2020) siang. Setelahnya pada hari Senin (30/11/2020) pagi, jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di kebun singkong oleh seorang pencari rumput.

“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 juncto 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” Hendri mengakhiri. 

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…