Dituntut 2 Tahun Bui, Notaris Devi Nangis Minta Keringanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Devi Chrisnawati, notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar, tak kuasa membendung air matanya saat mengajukan pembelaan (Pledoi) setelah dituntut 2 tahun penjara oleh penuntut umum.

 "Saya mohon keringanan Pak Hakim, saya merasa jiwa raga saya sakit, saya sudah berusaha. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,"pinta Devi sambil mengusap air mata saat menyampaikan pembelaannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/12). 

Sebelumnya, Abdul Malik, Penasihat Hukum terdakwa Devi Chrisnawati, juga menyampaikan pembelaan yang sama di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Tirta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim.

Dalam dalil pembelaannya, Malik mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan gugur demi hukum, sebab karena adanya putusan pailit nomor : 20/pdt.sus-PKPU/2020/PN. Niaga Sby, tanggal 15 April 2020. "Oleh karena adanya putusan perdata sebelumnya, terkait terdakwa yang sudah pailit," terang Malik.

Kemudian, Malik menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan penggelapan (pidana), akan tetapi kasus perdata. "Karena hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata. Bukan pidana,"jelasnya.

 Malik menerangkan dasar pembelaan yang ia lakukan karena pelapor atau saksi mengakui jika perkara ini adalah pinjam meminjam atau utang piutang dan adanya kekurangan pembayaran yang dituangkan dalam satu surat perjanjian perdamaian saat diperiksa di Polda Jatim. 

"Dengan ini kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menghentikan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah pengucapan putusan perkara ini,"kata Malik.

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Sabetania langsung menanggapinya dengan lisan. Dalam tanggapannya, JPU menyampaikan bahwa terkait dengan surat perdamaian antara saksi dan terdakwa tidak menghilangkan sifat hukumnya.

 "Unsur pidana dalam pasal 378 KUHP atas perbuatan terdakwa telah terpenuhi. Ini dibuktikan 2 lembar cek yang saat dicairkan tetapi tidak ada dananya. Oleh karena itu, kami menanggapi pembelaan Penasihat Hukum dengan tetap pada tuntutan,"tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Devi gagal membayar utangnya ke Parlindungan dan Novian senilai Rp 4,5 miliar. Devi awalnya pinjam uang ke Parlindungan pada September 2019 lalu.

Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.

Hubungan pinjam meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

 Sebulan berikutnya Devi meyakinkan akan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…