Dituntut 2 Tahun Bui, Notaris Devi Nangis Minta Keringanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Devi Chrisnawati, notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar, tak kuasa membendung air matanya saat mengajukan pembelaan (Pledoi) setelah dituntut 2 tahun penjara oleh penuntut umum.

 "Saya mohon keringanan Pak Hakim, saya merasa jiwa raga saya sakit, saya sudah berusaha. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,"pinta Devi sambil mengusap air mata saat menyampaikan pembelaannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/12). 

Sebelumnya, Abdul Malik, Penasihat Hukum terdakwa Devi Chrisnawati, juga menyampaikan pembelaan yang sama di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Tirta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim.

Dalam dalil pembelaannya, Malik mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan gugur demi hukum, sebab karena adanya putusan pailit nomor : 20/pdt.sus-PKPU/2020/PN. Niaga Sby, tanggal 15 April 2020. "Oleh karena adanya putusan perdata sebelumnya, terkait terdakwa yang sudah pailit," terang Malik.

Kemudian, Malik menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan penggelapan (pidana), akan tetapi kasus perdata. "Karena hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata. Bukan pidana,"jelasnya.

 Malik menerangkan dasar pembelaan yang ia lakukan karena pelapor atau saksi mengakui jika perkara ini adalah pinjam meminjam atau utang piutang dan adanya kekurangan pembayaran yang dituangkan dalam satu surat perjanjian perdamaian saat diperiksa di Polda Jatim. 

"Dengan ini kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menghentikan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah pengucapan putusan perkara ini,"kata Malik.

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Sabetania langsung menanggapinya dengan lisan. Dalam tanggapannya, JPU menyampaikan bahwa terkait dengan surat perdamaian antara saksi dan terdakwa tidak menghilangkan sifat hukumnya.

 "Unsur pidana dalam pasal 378 KUHP atas perbuatan terdakwa telah terpenuhi. Ini dibuktikan 2 lembar cek yang saat dicairkan tetapi tidak ada dananya. Oleh karena itu, kami menanggapi pembelaan Penasihat Hukum dengan tetap pada tuntutan,"tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Devi gagal membayar utangnya ke Parlindungan dan Novian senilai Rp 4,5 miliar. Devi awalnya pinjam uang ke Parlindungan pada September 2019 lalu.

Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.

Hubungan pinjam meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

 Sebulan berikutnya Devi meyakinkan akan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…