Dituntut 2 Tahun Bui, Notaris Devi Nangis Minta Keringanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Devi Chrisnawati, notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar, tak kuasa membendung air matanya saat mengajukan pembelaan (Pledoi) setelah dituntut 2 tahun penjara oleh penuntut umum.

 "Saya mohon keringanan Pak Hakim, saya merasa jiwa raga saya sakit, saya sudah berusaha. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,"pinta Devi sambil mengusap air mata saat menyampaikan pembelaannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/12). 

Sebelumnya, Abdul Malik, Penasihat Hukum terdakwa Devi Chrisnawati, juga menyampaikan pembelaan yang sama di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Tirta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim.

Dalam dalil pembelaannya, Malik mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan gugur demi hukum, sebab karena adanya putusan pailit nomor : 20/pdt.sus-PKPU/2020/PN. Niaga Sby, tanggal 15 April 2020. "Oleh karena adanya putusan perdata sebelumnya, terkait terdakwa yang sudah pailit," terang Malik.

Kemudian, Malik menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan penggelapan (pidana), akan tetapi kasus perdata. "Karena hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata. Bukan pidana,"jelasnya.

 Malik menerangkan dasar pembelaan yang ia lakukan karena pelapor atau saksi mengakui jika perkara ini adalah pinjam meminjam atau utang piutang dan adanya kekurangan pembayaran yang dituangkan dalam satu surat perjanjian perdamaian saat diperiksa di Polda Jatim. 

"Dengan ini kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menghentikan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah pengucapan putusan perkara ini,"kata Malik.

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Sabetania langsung menanggapinya dengan lisan. Dalam tanggapannya, JPU menyampaikan bahwa terkait dengan surat perdamaian antara saksi dan terdakwa tidak menghilangkan sifat hukumnya.

 "Unsur pidana dalam pasal 378 KUHP atas perbuatan terdakwa telah terpenuhi. Ini dibuktikan 2 lembar cek yang saat dicairkan tetapi tidak ada dananya. Oleh karena itu, kami menanggapi pembelaan Penasihat Hukum dengan tetap pada tuntutan,"tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Devi gagal membayar utangnya ke Parlindungan dan Novian senilai Rp 4,5 miliar. Devi awalnya pinjam uang ke Parlindungan pada September 2019 lalu.

Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.

Hubungan pinjam meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

 Sebulan berikutnya Devi meyakinkan akan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …