Dituntut 2 Tahun Bui, Notaris Devi Nangis Minta Keringanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.
Sidang Notaris Devi Chrisnawati, terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (2/12) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Devi Chrisnawati, notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp. 4,5 miliar, tak kuasa membendung air matanya saat mengajukan pembelaan (Pledoi) setelah dituntut 2 tahun penjara oleh penuntut umum.

 "Saya mohon keringanan Pak Hakim, saya merasa jiwa raga saya sakit, saya sudah berusaha. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,"pinta Devi sambil mengusap air mata saat menyampaikan pembelaannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/12). 

Sebelumnya, Abdul Malik, Penasihat Hukum terdakwa Devi Chrisnawati, juga menyampaikan pembelaan yang sama di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Tirta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim.

Dalam dalil pembelaannya, Malik mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan gugur demi hukum, sebab karena adanya putusan pailit nomor : 20/pdt.sus-PKPU/2020/PN. Niaga Sby, tanggal 15 April 2020. "Oleh karena adanya putusan perdata sebelumnya, terkait terdakwa yang sudah pailit," terang Malik.

Kemudian, Malik menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan penggelapan (pidana), akan tetapi kasus perdata. "Karena hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata. Bukan pidana,"jelasnya.

 Malik menerangkan dasar pembelaan yang ia lakukan karena pelapor atau saksi mengakui jika perkara ini adalah pinjam meminjam atau utang piutang dan adanya kekurangan pembayaran yang dituangkan dalam satu surat perjanjian perdamaian saat diperiksa di Polda Jatim. 

"Dengan ini kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menghentikan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah pengucapan putusan perkara ini,"kata Malik.

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Sabetania langsung menanggapinya dengan lisan. Dalam tanggapannya, JPU menyampaikan bahwa terkait dengan surat perdamaian antara saksi dan terdakwa tidak menghilangkan sifat hukumnya.

 "Unsur pidana dalam pasal 378 KUHP atas perbuatan terdakwa telah terpenuhi. Ini dibuktikan 2 lembar cek yang saat dicairkan tetapi tidak ada dananya. Oleh karena itu, kami menanggapi pembelaan Penasihat Hukum dengan tetap pada tuntutan,"tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Devi gagal membayar utangnya ke Parlindungan dan Novian senilai Rp 4,5 miliar. Devi awalnya pinjam uang ke Parlindungan pada September 2019 lalu.

Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.

Hubungan pinjam meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

 Sebulan berikutnya Devi meyakinkan akan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai sarana untuk memudahkan dalam pemberian layanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur telah…

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera…

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan Surabaya sebagai smart city yang mengedepankan pelayanan cepat, aman, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat,…

Viral! Penemuan Candi di Situs Adan-Adan di Kediri Lebih Besar dari Borobudur

Viral! Penemuan Candi di Situs Adan-Adan di Kediri Lebih Besar dari Borobudur

Jumat, 08 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Baru-baru ini beredar viral di media sosial (medsos) terkait sebuah video dengan narasi penemuan candi besar di Situs Adan-Adan,…

Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Jumat, 08 Mei 2026 11:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang menghubungkan Desa Ringinanom dan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten…

Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak

Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak

Jumat, 08 Mei 2026 11:16 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta…