Ditinggal Tidur Penghuni Kos, Dua Handphone Raib Dicuri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Des 2020 20:39 WIB

Ditinggal Tidur Penghuni Kos, Dua Handphone Raib Dicuri

i

Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mat Lasum Bin Moyo menjalani sidang pemeriksaan terkait perkara pencurian handphone merk Oppo F-5 dan merk Realme C-3 yang di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12). Sidang perkara dengan nomor perkara 2483/Pid.B/2020/PN Sby.

Terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 22.30 WIB di dalam tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya melakukan tindak pencurian atas handphone milik Indra Dwi Saputro dan Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Terdakwa berusaha mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”ungkap JPU Riny Nt.

Apa benar terdakwa mencuri handphone milik Indra dan Ahmad?”ungkap JPU Riny. Iya benar bu,” ungkap terdakwa.

Terdakwa Mat menjelaskan sekira Jam 22.30 WIB, di tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya saya mengambil barang milik penghuni tempat kos tersebut, lalu menuju ke kamar kos yang dihuni saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani yang saat itu tidur dan pintu kamar kos tidak terkunci,”ungkap terdakwa saat bersaksi dalam persidangan.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold dan merk Realme C-3 warna biru berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold milik saksi Indra Dwi Saputro dan merk Realme C-3 warna biru milik saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone tersebut lalu pergi menuju ke tempat kos terdakwa di Jl. Bendul Merisi Jaya Surabaya, namun pada waktu terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, saksi Indra sempat terbangun dan melihat sekilas terdakwa keluar dari kamar kos, sehingga saksi Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, sebelumnya sudah pernah dihukum terdakwa?”. Belum pernah yang mulia,”ungkap terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dan sidang ditutup.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU