Ditinggal Tidur Penghuni Kos, Dua Handphone Raib Dicuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mat Lasum Bin Moyo menjalani sidang pemeriksaan terkait perkara pencurian handphone merk Oppo F-5 dan merk Realme C-3 yang di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12). Sidang perkara dengan nomor perkara 2483/Pid.B/2020/PN Sby.

Terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 22.30 WIB di dalam tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya melakukan tindak pencurian atas handphone milik Indra Dwi Saputro dan Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa berusaha mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”ungkap JPU Riny Nt.

Apa benar terdakwa mencuri handphone milik Indra dan Ahmad?”ungkap JPU Riny. Iya benar bu,” ungkap terdakwa.

Terdakwa Mat menjelaskan sekira Jam 22.30 WIB, di tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya saya mengambil barang milik penghuni tempat kos tersebut, lalu menuju ke kamar kos yang dihuni saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani yang saat itu tidur dan pintu kamar kos tidak terkunci,”ungkap terdakwa saat bersaksi dalam persidangan.

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold dan merk Realme C-3 warna biru berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold milik saksi Indra Dwi Saputro dan merk Realme C-3 warna biru milik saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone tersebut lalu pergi menuju ke tempat kos terdakwa di Jl. Bendul Merisi Jaya Surabaya, namun pada waktu terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, saksi Indra sempat terbangun dan melihat sekilas terdakwa keluar dari kamar kos, sehingga saksi Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, sebelumnya sudah pernah dihukum terdakwa?”. Belum pernah yang mulia,”ungkap terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dan sidang ditutup.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Pat

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…