Ditinggal Tidur Penghuni Kos, Dua Handphone Raib Dicuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mat Lasum Bin Moyo menjalani sidang pemeriksaan terkait perkara pencurian handphone merk Oppo F-5 dan merk Realme C-3 yang di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12). Sidang perkara dengan nomor perkara 2483/Pid.B/2020/PN Sby.

Terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 22.30 WIB di dalam tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya melakukan tindak pencurian atas handphone milik Indra Dwi Saputro dan Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa berusaha mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”ungkap JPU Riny Nt.

Apa benar terdakwa mencuri handphone milik Indra dan Ahmad?”ungkap JPU Riny. Iya benar bu,” ungkap terdakwa.

Terdakwa Mat menjelaskan sekira Jam 22.30 WIB, di tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya saya mengambil barang milik penghuni tempat kos tersebut, lalu menuju ke kamar kos yang dihuni saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani yang saat itu tidur dan pintu kamar kos tidak terkunci,”ungkap terdakwa saat bersaksi dalam persidangan.

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold dan merk Realme C-3 warna biru berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold milik saksi Indra Dwi Saputro dan merk Realme C-3 warna biru milik saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone tersebut lalu pergi menuju ke tempat kos terdakwa di Jl. Bendul Merisi Jaya Surabaya, namun pada waktu terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, saksi Indra sempat terbangun dan melihat sekilas terdakwa keluar dari kamar kos, sehingga saksi Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, sebelumnya sudah pernah dihukum terdakwa?”. Belum pernah yang mulia,”ungkap terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dan sidang ditutup.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Pat

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…