Ditinggal Tidur Penghuni Kos, Dua Handphone Raib Dicuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mat Lasum Bin Moyo menjalani sidang pemeriksaan terkait perkara pencurian handphone merk Oppo F-5 dan merk Realme C-3 yang di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12). Sidang perkara dengan nomor perkara 2483/Pid.B/2020/PN Sby.

Terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 22.30 WIB di dalam tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya melakukan tindak pencurian atas handphone milik Indra Dwi Saputro dan Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa berusaha mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”ungkap JPU Riny Nt.

Apa benar terdakwa mencuri handphone milik Indra dan Ahmad?”ungkap JPU Riny. Iya benar bu,” ungkap terdakwa.

Terdakwa Mat menjelaskan sekira Jam 22.30 WIB, di tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya saya mengambil barang milik penghuni tempat kos tersebut, lalu menuju ke kamar kos yang dihuni saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani yang saat itu tidur dan pintu kamar kos tidak terkunci,”ungkap terdakwa saat bersaksi dalam persidangan.

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold dan merk Realme C-3 warna biru berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold milik saksi Indra Dwi Saputro dan merk Realme C-3 warna biru milik saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone tersebut lalu pergi menuju ke tempat kos terdakwa di Jl. Bendul Merisi Jaya Surabaya, namun pada waktu terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, saksi Indra sempat terbangun dan melihat sekilas terdakwa keluar dari kamar kos, sehingga saksi Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, sebelumnya sudah pernah dihukum terdakwa?”. Belum pernah yang mulia,”ungkap terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dan sidang ditutup.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Pat

Berita Terbaru

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek k…

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis me…

Ardiansyah Bakrie, Untung Kelola Bus Listrik

Ardiansyah Bakrie, Untung Kelola Bus Listrik

Senin, 03 Agu 2026 03:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Emiten bus listrik Grup Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mencatat pendapatan bersih Rp 647 miliar pada semester p…

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara soal utang lembaga yang dipimpinnya sebesar Rp 1,6 triliun. Sudaryono menilai …

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan p…

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …