Ditinggal Tidur Penghuni Kos, Dua Handphone Raib Dicuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo
Mat Lasum bin Moyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Mat Lasum Bin Moyo menjalani sidang pemeriksaan terkait perkara pencurian handphone merk Oppo F-5 dan merk Realme C-3 yang di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12). Sidang perkara dengan nomor perkara 2483/Pid.B/2020/PN Sby.

Terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 22.30 WIB di dalam tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya melakukan tindak pencurian atas handphone milik Indra Dwi Saputro dan Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa berusaha mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”ungkap JPU Riny Nt.

Apa benar terdakwa mencuri handphone milik Indra dan Ahmad?”ungkap JPU Riny. Iya benar bu,” ungkap terdakwa.

Terdakwa Mat menjelaskan sekira Jam 22.30 WIB, di tempat kos Jl. Bendul Merisi Indah Gg. Sawah Surabaya saya mengambil barang milik penghuni tempat kos tersebut, lalu menuju ke kamar kos yang dihuni saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani yang saat itu tidur dan pintu kamar kos tidak terkunci,”ungkap terdakwa saat bersaksi dalam persidangan.

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold dan merk Realme C-3 warna biru berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Oppo F-5 warna rose gold milik saksi Indra Dwi Saputro dan merk Realme C-3 warna biru milik saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani.

Terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone tersebut lalu pergi menuju ke tempat kos terdakwa di Jl. Bendul Merisi Jaya Surabaya, namun pada waktu terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, saksi Indra sempat terbangun dan melihat sekilas terdakwa keluar dari kamar kos, sehingga saksi Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, sebelumnya sudah pernah dihukum terdakwa?”. Belum pernah yang mulia,”ungkap terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dan sidang ditutup.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Indra Dwi Saputro dan saksi Ahmad Dani Firmansyah Als. Dani mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Pat

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…