Usai Diperiksa, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan HRS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sabtu (12/12/2020) pagi tadi sekitar pukul 10:30 WIB, Habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19. Ia didampingi Sekretaris Umum Front Pembeli Islam (FPI) Munarman.

 

Kedatangan Habib Rizieq Shihab pun direspon oleh Polda Metro Jaya. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Rizieq Shihab, seusai pemeriksaan imam besar Front Pembeli Islam (FPI) di Polda Metro Jaya.

 

"Nanti akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).

 

Yusri menyampaikan, Rizieq Shihab sudah dua kali absen dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Sehingga untuk yang ketiga kali bukanlah pemanggilan tapi penangkapan.

 

"Kami sudah menyampaikan jadwal panggilan hari ini tidak ada, kami tetap berkomitmen sejak kemarin sudah disampaikan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir yang kedua juga tidak hadir kemarin sudah saya perjelas bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan," papar dia.

 

Yusri mempersilahkan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya. Dia berpesan agar kehadirannya tidak didampinggi massa, cukup pengacara saja.

 

"Silahkan kalau memang masuk ke sini tetapi kita laksanakan protokol kesahatan, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ucap dia.

 

Sementara itu, Yusri tak berbicara banyak terkait rencana penahanan Rizieq Shihab.

 

"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penangkapan, penahanan itu upaya dari pada penyidik diliat nanti alasan obyektif maupun subjektif seperti apa," tandas dia.

 

HRS Siap Jika Ditahan

Aziz Yanuar, salah seorang penasihat hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyatakan kliennya siap apabila kepolisian melakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 

"Insyaallah siap (jika ditahan polisi), Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu pagi. (erk/rm)

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…