Tipu Rp 2,4 M, Dirut PT SBL Dihukum 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online , Selasa (15/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online , Selasa (15/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan kongsi pengiriman barang, dengan terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/12/2020).

Majelis hakim yang diketuai Made Subagia menyatakan, terdakwa Muhammad Effendi terbukti bersalah melakukan penipuan suatu perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” terang Made.

Putusan hakim dikurangkan hampir separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dengan tuntutan penjara selama 3 tahun.

Setelah mendengarkan vonis dari hakim, terdakwa Muhammad Effendi berterima kasih kepada majelis hakim, dan menerima putusan tersebut. Sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, bahwa terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, bersama sama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, sejak tanggal 06 Maret 2018 sampai tanggal 05 Mei 2018.

Bertempat di Kantor Infinity Logistics Indonesia Gedung Plaza BRI Lt. 12 ruang 1206, jalan Basuki Rahmad No. 122 - 138 Surabaya 

Berawal pada pertengahan bulan November 2017 terdakwa selaku Direktur PT. Samudra Berkat Logistik bersama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, mengajak saksi Ayu Wulan Mayasari dan saksi Santi Budiarti

Selaku perwakilan dari PT.Infinity Logistics Indonesia, dalam pengiriman barang barang material ke Kolaka Sulawesi Tenggara dijanjikan fee 4,6%, kerjasama tersebut telah berjalan dengan lancar sampai dengan bulan Februari 2018.

Selanjutnya bulan Maret 2018 terdakwa bersama dengan saksi Ruth kembali datangi saksi Ayu Wulan dan saksi Santi Budiarti, mengatakan dapat order pengiriman barang dengan biaya kirim cukup besar, terdakwa meminta kedua saksi yang membiayai dengan keuntungan sebesar 4,6%.dari nilai yang diberikan.

Jenis barang yang dikirim berupa Scaffolding dan Besi Beton dengan tujuan Kota Tanjung Pinang dan pengiriman Pipa dengan tujuan Kota Merauke. 

Atas bujuk rayu terdakwa bersama Ruth,  saksi Ayu Wulan menyerahkan uang ke rekening PT. Samudra Berkat Logistik, dengan rincian sebagai berikut :

- Tanggal 09 Maret 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 06 Maret 2018.

- Tanggal 27 Maret 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 26 Maret 2018.

- Tanggal 20 April 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 19 April 2018.

- Tanggal 13 April 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 11 April 2018.

- Tanggal 06 April 2018, Rp.240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 04 April 2018.

- Tanggal 31 Mei 2018, Rp. 160 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 31 Mei 2018.

- Tanggal 24 Mei 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 23 Mei 2018.

- Tanggal 18 Mei 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 16 Mei 2018.

- Tanggal 11 Mei 2018, Ep. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 09 Mei 2018.

- Tanggal 07 Juni 2018, Rp  370 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 05 Mei 2018.

 

Dengan total yang diterima oleh terdakwa Muh.Effendi sebesar Rp. 2.450.000.000,-.

Namun keuntungan yang dijanjikan terdakwa tidak pernah ada, Saat jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2018 saksi Ayu Wulan Mayasari mencairkan BG ke Bank Mandiri, namun pencairan ditolak, karena saldo tidak mencukupi.

Perbuatan terdakwa saksi Ayu Wulan Mayasari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.450.000.000,- 

Perbuatan terdakwa Muhammad Effendi bersama dengan  Ruth Aprestiana Aneka Telihala, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …