Tipu Rp 2,4 M, Dirut PT SBL Dihukum 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online , Selasa (15/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online , Selasa (15/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan kongsi pengiriman barang, dengan terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/12/2020).

Majelis hakim yang diketuai Made Subagia menyatakan, terdakwa Muhammad Effendi terbukti bersalah melakukan penipuan suatu perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” terang Made.

Putusan hakim dikurangkan hampir separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dengan tuntutan penjara selama 3 tahun.

Setelah mendengarkan vonis dari hakim, terdakwa Muhammad Effendi berterima kasih kepada majelis hakim, dan menerima putusan tersebut. Sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, bahwa terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, bersama sama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, sejak tanggal 06 Maret 2018 sampai tanggal 05 Mei 2018.

Bertempat di Kantor Infinity Logistics Indonesia Gedung Plaza BRI Lt. 12 ruang 1206, jalan Basuki Rahmad No. 122 - 138 Surabaya 

Berawal pada pertengahan bulan November 2017 terdakwa selaku Direktur PT. Samudra Berkat Logistik bersama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, mengajak saksi Ayu Wulan Mayasari dan saksi Santi Budiarti

Selaku perwakilan dari PT.Infinity Logistics Indonesia, dalam pengiriman barang barang material ke Kolaka Sulawesi Tenggara dijanjikan fee 4,6%, kerjasama tersebut telah berjalan dengan lancar sampai dengan bulan Februari 2018.

Selanjutnya bulan Maret 2018 terdakwa bersama dengan saksi Ruth kembali datangi saksi Ayu Wulan dan saksi Santi Budiarti, mengatakan dapat order pengiriman barang dengan biaya kirim cukup besar, terdakwa meminta kedua saksi yang membiayai dengan keuntungan sebesar 4,6%.dari nilai yang diberikan.

Jenis barang yang dikirim berupa Scaffolding dan Besi Beton dengan tujuan Kota Tanjung Pinang dan pengiriman Pipa dengan tujuan Kota Merauke. 

Atas bujuk rayu terdakwa bersama Ruth,  saksi Ayu Wulan menyerahkan uang ke rekening PT. Samudra Berkat Logistik, dengan rincian sebagai berikut :

- Tanggal 09 Maret 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 06 Maret 2018.

- Tanggal 27 Maret 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 26 Maret 2018.

- Tanggal 20 April 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 19 April 2018.

- Tanggal 13 April 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 11 April 2018.

- Tanggal 06 April 2018, Rp.240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 04 April 2018.

- Tanggal 31 Mei 2018, Rp. 160 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 31 Mei 2018.

- Tanggal 24 Mei 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 23 Mei 2018.

- Tanggal 18 Mei 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 16 Mei 2018.

- Tanggal 11 Mei 2018, Ep. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 09 Mei 2018.

- Tanggal 07 Juni 2018, Rp  370 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 05 Mei 2018.

 

Dengan total yang diterima oleh terdakwa Muh.Effendi sebesar Rp. 2.450.000.000,-.

Namun keuntungan yang dijanjikan terdakwa tidak pernah ada, Saat jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2018 saksi Ayu Wulan Mayasari mencairkan BG ke Bank Mandiri, namun pencairan ditolak, karena saldo tidak mencukupi.

Perbuatan terdakwa saksi Ayu Wulan Mayasari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.450.000.000,- 

Perbuatan terdakwa Muhammad Effendi bersama dengan  Ruth Aprestiana Aneka Telihala, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…