Tipu Rp 2,4 M, Dirut PT SBL Dihukum 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online , Selasa (15/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Muhammad Effendi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online , Selasa (15/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan kongsi pengiriman barang, dengan terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/12/2020).

Majelis hakim yang diketuai Made Subagia menyatakan, terdakwa Muhammad Effendi terbukti bersalah melakukan penipuan suatu perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” terang Made.

Putusan hakim dikurangkan hampir separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dengan tuntutan penjara selama 3 tahun.

Setelah mendengarkan vonis dari hakim, terdakwa Muhammad Effendi berterima kasih kepada majelis hakim, dan menerima putusan tersebut. Sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, bahwa terdakwa Muhammad Effendi bin Anwar, bersama sama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, sejak tanggal 06 Maret 2018 sampai tanggal 05 Mei 2018.

Bertempat di Kantor Infinity Logistics Indonesia Gedung Plaza BRI Lt. 12 ruang 1206, jalan Basuki Rahmad No. 122 - 138 Surabaya 

Berawal pada pertengahan bulan November 2017 terdakwa selaku Direktur PT. Samudra Berkat Logistik bersama dengan saksi Ruth Aprestiana Aneka Telihala, mengajak saksi Ayu Wulan Mayasari dan saksi Santi Budiarti

Selaku perwakilan dari PT.Infinity Logistics Indonesia, dalam pengiriman barang barang material ke Kolaka Sulawesi Tenggara dijanjikan fee 4,6%, kerjasama tersebut telah berjalan dengan lancar sampai dengan bulan Februari 2018.

Selanjutnya bulan Maret 2018 terdakwa bersama dengan saksi Ruth kembali datangi saksi Ayu Wulan dan saksi Santi Budiarti, mengatakan dapat order pengiriman barang dengan biaya kirim cukup besar, terdakwa meminta kedua saksi yang membiayai dengan keuntungan sebesar 4,6%.dari nilai yang diberikan.

Jenis barang yang dikirim berupa Scaffolding dan Besi Beton dengan tujuan Kota Tanjung Pinang dan pengiriman Pipa dengan tujuan Kota Merauke. 

Atas bujuk rayu terdakwa bersama Ruth,  saksi Ayu Wulan menyerahkan uang ke rekening PT. Samudra Berkat Logistik, dengan rincian sebagai berikut :

- Tanggal 09 Maret 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 06 Maret 2018.

- Tanggal 27 Maret 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 26 Maret 2018.

- Tanggal 20 April 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 19 April 2018.

- Tanggal 13 April 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 11 April 2018.

- Tanggal 06 April 2018, Rp.240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 04 April 2018.

- Tanggal 31 Mei 2018, Rp. 160 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 31 Mei 2018.

- Tanggal 24 Mei 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 23 Mei 2018.

- Tanggal 18 Mei 2018, Rp. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 16 Mei 2018.

- Tanggal 11 Mei 2018, Ep. 240 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 09 Mei 2018.

- Tanggal 07 Juni 2018, Rp  370 juta.

sesuai Shipping Instruction tanggal 05 Mei 2018.

 

Dengan total yang diterima oleh terdakwa Muh.Effendi sebesar Rp. 2.450.000.000,-.

Namun keuntungan yang dijanjikan terdakwa tidak pernah ada, Saat jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2018 saksi Ayu Wulan Mayasari mencairkan BG ke Bank Mandiri, namun pencairan ditolak, karena saldo tidak mencukupi.

Perbuatan terdakwa saksi Ayu Wulan Mayasari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.450.000.000,- 

Perbuatan terdakwa Muhammad Effendi bersama dengan  Ruth Aprestiana Aneka Telihala, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…