Sekjen HRS Center Dipolisikan Simpatisan Rizieq

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada -ada saja ulah seorang politisi yang pedakwah suka berlogat Betawinya. Dia adalah Haikal Hassan, Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center.

Haikal, bernama lengkap Ahmad Haikal bin Hassan bin Umar bin Salim bin Ali bin Syekh Ali bin Abdullah Baras. Pria berusia 52 tahun ini dipolisikan ke Polda Metro Jaya, terkait ucapannya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah . Dia kan bilang bahwa semua orang yang dalam ceramahnya itu beberapa menit, itu kan bilang semua orang yang berduka itu didatangi sama Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu menurut kita udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatengi Rasulullah," ujar Husein Shihab, simpatisan Habib Rizieq, selaku pelapor, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/12).

Pada 2018 lalu, pemilik akun Twitter @haikal_hassan ini pernah dilaporkan karena menyebut Habib Rizieq bukan keturunan Nabi Muhammad melainkan keturunan Abi Thalib.

Selama ini Haikal Hassan Baras pernah menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno.

 

Pernyataan Menyesatkan

Husein Shihab mengatakan pernyataan Haikal Hasan itu disampaikan saat memberikan ceramah di pemakaman 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Megamendung, Bogor. Menurutnya, pernyataan Haikal Hasan itu menyesatkan.

"Iya menyesatkan orang dengan berita bohong. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal," tuturnya.

Pelapor Husein Shihab mengatakan melaporkan Haikal Hassan agar menimbulkan efek jera.

"Maksud kita untuk melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah. Punya gelar ustaz, kiai, atau habib apa punlah. Supaya hal seperti ini tidak melebar. Supaya orang ada efek jeranya. Supaya nggak ngulangin lagi," katanya.

 

Ngarang-ngarang

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pejuang Islam Guz Rofi'i mengatakan Haikal Hassan mempolitisasi pernyataannya soal mimpi untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

"Dia mimpi itu dipolitisir untuk kepentingan dirinya, dan kelompoknya dengan mengatakan atas nama Rasul. Padahal kita nggak tahu wajah Rasul bagaimana kan gitu. Apakah Rasulullah datang, 'hey Haikal, saya Rasulullah, kan gitu'. Tolong begini begitu kan nggak masuk akal," kata Gus Rofi'i.

"Jadi kami menduga ini ada dugaan dusta untuk kepentingan dia dan kelompoknya. Kalau dibiarkan terus menerus maka suatu saat nanti ada kiai entah habaib yo ngarang-ngarang lagi gitu loh. Kan kasihan umat gitu kan," tutur Guz Rofi'i.

Menurutnya, seseorang yang bermimpi bertemu dengan Rasulullah pun tidak seharusnya diceritakan ke khalayak.

"Nah yang bener itu kalau kita mimpi, misalnya tuh, anggep aja bener mimpi ketemu Rasul. Kalau orang itu alim, ngerti agama, maka dia nggak cerita gitu loh. Apa sih perintahnya? Untuk kebaikan kan gitu. 'Khoirunnas anfauhum linnas' sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain, kebaikan orang lain. Jadi nggak usah diumumkan," tuturnya.

 

Laporan Ujaran Kebencian

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Pra-peradilan Rizieq, Didaftarkan

Tim advokasi Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Habib Rizieq.

"Dalam permohonan praperadilan tersebut kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, lewat keterangannya, Selasa kemarin (15/12).

Menurut Sugito, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah secara hukum. Sumadi pun meminta agar penyidik menghentikan kasus Habib Rizieq itu.

"Segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut termasuk penangkapan dan penahanan-juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3)," ungkapnya.

Advokat ini juga menyebut penetapan tersangka Habib Rizieq mengada-ada.

"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum," tuturnya. n jk,erc, rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…