Tabrak Penyebrang Jalan Hingga Tewas, Annas Dituntut 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya berakibat korban yang ditabrak meninggal dunia, dengan terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020).

Setelah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya ajukan pledoi, melalui Kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Denny Wijaya merasa keberatan kliennya dituntut 6 bulan penjara.

"Sangat keberatan, karena sebelumnya klien saya sudah ada itikad baik untuk memberikan kompensasi terhadap pihak keluarga korban. Kedua pihak pun sama-sama menerima musibah tersebut," kata Wijaya, saat ditemui usai persidangan.

"Ini terjadi karena kelalaian, dalam pledoi ini saya berharap kepada majelis hakim klien saya dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 23 Desember 2020, dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui bahwa terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, pada hari Kamis  tanggal  06 Agustus 2020 sekira jam 09.00 WIB, Bertempat di Jalan Tambaksari depan rumah No. 38  Surabaya.

" Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Berawal saat terdakwa melintas di jalan Tambaksari menggunakan sepeda motor,dengan kecepatan 30 km/jam, menuju arah jalan Kalidami Surabaya.

Saat di depan rumah nomor 38 jalan Tambaksari, dari arah Utara korban Liauw Tjan Hing menyebrang jalan, ada mobil pick up box berhenti memberi kesempatan korban Liauw menyebrang.

 Terdakwa yang berada di belakang mobil pick up, pindah jalur sebelah kiri saat tahu korban sedang menyebrang jalan berjarak 2 meter, terdakwa berusaha mengerem dan menghindar namun masih terjadi benturan dengan korban Liauw Tjan Hing, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan  korban  meninggal dunia.

Dengan hasil Visum Et Repertum Jenazah di RSUD Dr Soetomo Surabaya dengan hasil pemeriksaan,

Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada kelopak mata kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kanan, punggung tangan kiri. Luka robek pada kepala, tungkai bawah kiri, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat  (4) UU RI  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.nbd

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…