Tabrak Penyebrang Jalan Hingga Tewas, Annas Dituntut 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya berakibat korban yang ditabrak meninggal dunia, dengan terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020).

Setelah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya ajukan pledoi, melalui Kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Denny Wijaya merasa keberatan kliennya dituntut 6 bulan penjara.

"Sangat keberatan, karena sebelumnya klien saya sudah ada itikad baik untuk memberikan kompensasi terhadap pihak keluarga korban. Kedua pihak pun sama-sama menerima musibah tersebut," kata Wijaya, saat ditemui usai persidangan.

"Ini terjadi karena kelalaian, dalam pledoi ini saya berharap kepada majelis hakim klien saya dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 23 Desember 2020, dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui bahwa terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, pada hari Kamis  tanggal  06 Agustus 2020 sekira jam 09.00 WIB, Bertempat di Jalan Tambaksari depan rumah No. 38  Surabaya.

" Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Berawal saat terdakwa melintas di jalan Tambaksari menggunakan sepeda motor,dengan kecepatan 30 km/jam, menuju arah jalan Kalidami Surabaya.

Saat di depan rumah nomor 38 jalan Tambaksari, dari arah Utara korban Liauw Tjan Hing menyebrang jalan, ada mobil pick up box berhenti memberi kesempatan korban Liauw menyebrang.

 Terdakwa yang berada di belakang mobil pick up, pindah jalur sebelah kiri saat tahu korban sedang menyebrang jalan berjarak 2 meter, terdakwa berusaha mengerem dan menghindar namun masih terjadi benturan dengan korban Liauw Tjan Hing, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan  korban  meninggal dunia.

Dengan hasil Visum Et Repertum Jenazah di RSUD Dr Soetomo Surabaya dengan hasil pemeriksaan,

Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada kelopak mata kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kanan, punggung tangan kiri. Luka robek pada kepala, tungkai bawah kiri, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat  (4) UU RI  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.nbd

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…