Tabrak Penyebrang Jalan Hingga Tewas, Annas Dituntut 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya berakibat korban yang ditabrak meninggal dunia, dengan terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020).

Setelah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya ajukan pledoi, melalui Kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Denny Wijaya merasa keberatan kliennya dituntut 6 bulan penjara.

"Sangat keberatan, karena sebelumnya klien saya sudah ada itikad baik untuk memberikan kompensasi terhadap pihak keluarga korban. Kedua pihak pun sama-sama menerima musibah tersebut," kata Wijaya, saat ditemui usai persidangan.

"Ini terjadi karena kelalaian, dalam pledoi ini saya berharap kepada majelis hakim klien saya dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 23 Desember 2020, dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui bahwa terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, pada hari Kamis  tanggal  06 Agustus 2020 sekira jam 09.00 WIB, Bertempat di Jalan Tambaksari depan rumah No. 38  Surabaya.

" Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Berawal saat terdakwa melintas di jalan Tambaksari menggunakan sepeda motor,dengan kecepatan 30 km/jam, menuju arah jalan Kalidami Surabaya.

Saat di depan rumah nomor 38 jalan Tambaksari, dari arah Utara korban Liauw Tjan Hing menyebrang jalan, ada mobil pick up box berhenti memberi kesempatan korban Liauw menyebrang.

 Terdakwa yang berada di belakang mobil pick up, pindah jalur sebelah kiri saat tahu korban sedang menyebrang jalan berjarak 2 meter, terdakwa berusaha mengerem dan menghindar namun masih terjadi benturan dengan korban Liauw Tjan Hing, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan  korban  meninggal dunia.

Dengan hasil Visum Et Repertum Jenazah di RSUD Dr Soetomo Surabaya dengan hasil pemeriksaan,

Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada kelopak mata kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kanan, punggung tangan kiri. Luka robek pada kepala, tungkai bawah kiri, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat  (4) UU RI  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.nbd

Berita Terbaru

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…