Tabrak Penyebrang Jalan Hingga Tewas, Annas Dituntut 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online , Senin (21/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya berakibat korban yang ditabrak meninggal dunia, dengan terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020).

Setelah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya ajukan pledoi, melalui Kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Denny Wijaya merasa keberatan kliennya dituntut 6 bulan penjara.

"Sangat keberatan, karena sebelumnya klien saya sudah ada itikad baik untuk memberikan kompensasi terhadap pihak keluarga korban. Kedua pihak pun sama-sama menerima musibah tersebut," kata Wijaya, saat ditemui usai persidangan.

"Ini terjadi karena kelalaian, dalam pledoi ini saya berharap kepada majelis hakim klien saya dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 23 Desember 2020, dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui bahwa terdakwa Annas Ali Setyo Wijaya, pada hari Kamis  tanggal  06 Agustus 2020 sekira jam 09.00 WIB, Bertempat di Jalan Tambaksari depan rumah No. 38  Surabaya.

" Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Berawal saat terdakwa melintas di jalan Tambaksari menggunakan sepeda motor,dengan kecepatan 30 km/jam, menuju arah jalan Kalidami Surabaya.

Saat di depan rumah nomor 38 jalan Tambaksari, dari arah Utara korban Liauw Tjan Hing menyebrang jalan, ada mobil pick up box berhenti memberi kesempatan korban Liauw menyebrang.

 Terdakwa yang berada di belakang mobil pick up, pindah jalur sebelah kiri saat tahu korban sedang menyebrang jalan berjarak 2 meter, terdakwa berusaha mengerem dan menghindar namun masih terjadi benturan dengan korban Liauw Tjan Hing, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan  korban  meninggal dunia.

Dengan hasil Visum Et Repertum Jenazah di RSUD Dr Soetomo Surabaya dengan hasil pemeriksaan,

Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada kelopak mata kanan, punggung tangan kanan, lengan bawah kanan, punggung tangan kiri. Luka robek pada kepala, tungkai bawah kiri, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat  (4) UU RI  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.nbd

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…