Karyawati Perusahaan Tekstil Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan tekstil sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12).
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan tekstil sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sleman - Seorang karyawati perusahaan tekstil di kabupaten sleman, DIY harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku berinisial YN (41) warga Yogyakarta itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang perusahaan yang digelapkan pelaku brnilai fantastis yakni Rp 8,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan YN merupakan Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil wilayah Kapanewon Sleman. Selama menjabat itulah ia diduga menggelapkan sebagian uang perusahaan.

"YN ini Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil Sleman dari Januari 2018 hingga Desember 2019. Ia mengurus pengeluaran dan pemasukan uang perusahaan," kata Deni saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

Deni mengungkapkan selama menjabat, tersangka menggelapkan total Rp 8,9 miliar. Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan melakukan audit.

"Pada waktu menjabat Kabag Keuangan tugasnya mengurus pemasukan dan pengeluaran uang perusahaan (tersangka) menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,96 miliar," ungkap Deni.

"Aksi tersangka diketahui pada Februari 2020 saat perusahaan melakukan audit," lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit, selama 2018 hingga 2019 pelaku telah mencairkan sebanyak 163 lembar cek dari berbagai bank. Total uang hasil pencairan sebanyak Rp 21,6 miliar.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena permohonannya meminjam uang saat ia sedang sakit tak disetujui pihak perusahaan. Namun, selang beberapa hari kemudian ada karyawan lain yang meminjam tapi disetujui pihak perusahaan.

Adapun modus pelaku dengan cara mencairkan cek perusahaan, tetapi tidak menyetorkan semua ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan ke rekening pribadinya.

"Modus tersangka mencairkan cek tapi tidak menyetorkan seluru hasil pencairan cek ke perusahaan melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Deni menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan dan pelaku telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang perusahaan. Akan tetapi tersangka justru tidak memberikan kabar.

"Tanggal 26 Maret 2020 tersangka datang dan membuat surat kesanggupan mengembalikan uang perusahaan pada 27 Maret 2020 dengan nominal Rp 4 miliar, tapi justru tidak dipenuhi dan saat dihubungi tidak ada kabar," ucapnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya, polisi baru bisa menangkap tersangka akhir Oktober 2020 di kontrakan pelaku.

"Tersangka kami tangkap Oktober lalu di rumah kontrakannya di Kotagede. YN sudah kami tahan sejak 30 Oktober di Polres Sleman," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencairan cek itu sebagian dikirim ke rekening pribadinya. Sebagian lagi masuk rekening almarhum suami tersangka. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang itu untuk modal usaha.

"Uangnya untuk keperluan pribadi. Beli genset, TV, kulkas, motor kemudian dijadikan modal usaha cucian mobil dan jok mobil. Sudah kita sita semua," urainya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan bank, sepeda motor, laporan hasil audit, laptop, dan berbagai barang yang dibeli dari hasil penggelapan uang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 367 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …