Karyawati Perusahaan Tekstil Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan tekstil sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12).
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan tekstil sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sleman - Seorang karyawati perusahaan tekstil di kabupaten sleman, DIY harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku berinisial YN (41) warga Yogyakarta itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang perusahaan yang digelapkan pelaku brnilai fantastis yakni Rp 8,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan YN merupakan Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil wilayah Kapanewon Sleman. Selama menjabat itulah ia diduga menggelapkan sebagian uang perusahaan.

"YN ini Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil Sleman dari Januari 2018 hingga Desember 2019. Ia mengurus pengeluaran dan pemasukan uang perusahaan," kata Deni saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

Deni mengungkapkan selama menjabat, tersangka menggelapkan total Rp 8,9 miliar. Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan melakukan audit.

"Pada waktu menjabat Kabag Keuangan tugasnya mengurus pemasukan dan pengeluaran uang perusahaan (tersangka) menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,96 miliar," ungkap Deni.

"Aksi tersangka diketahui pada Februari 2020 saat perusahaan melakukan audit," lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit, selama 2018 hingga 2019 pelaku telah mencairkan sebanyak 163 lembar cek dari berbagai bank. Total uang hasil pencairan sebanyak Rp 21,6 miliar.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena permohonannya meminjam uang saat ia sedang sakit tak disetujui pihak perusahaan. Namun, selang beberapa hari kemudian ada karyawan lain yang meminjam tapi disetujui pihak perusahaan.

Adapun modus pelaku dengan cara mencairkan cek perusahaan, tetapi tidak menyetorkan semua ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan ke rekening pribadinya.

"Modus tersangka mencairkan cek tapi tidak menyetorkan seluru hasil pencairan cek ke perusahaan melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Deni menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan dan pelaku telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang perusahaan. Akan tetapi tersangka justru tidak memberikan kabar.

"Tanggal 26 Maret 2020 tersangka datang dan membuat surat kesanggupan mengembalikan uang perusahaan pada 27 Maret 2020 dengan nominal Rp 4 miliar, tapi justru tidak dipenuhi dan saat dihubungi tidak ada kabar," ucapnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya, polisi baru bisa menangkap tersangka akhir Oktober 2020 di kontrakan pelaku.

"Tersangka kami tangkap Oktober lalu di rumah kontrakannya di Kotagede. YN sudah kami tahan sejak 30 Oktober di Polres Sleman," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencairan cek itu sebagian dikirim ke rekening pribadinya. Sebagian lagi masuk rekening almarhum suami tersangka. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang itu untuk modal usaha.

"Uangnya untuk keperluan pribadi. Beli genset, TV, kulkas, motor kemudian dijadikan modal usaha cucian mobil dan jok mobil. Sudah kita sita semua," urainya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan bank, sepeda motor, laporan hasil audit, laptop, dan berbagai barang yang dibeli dari hasil penggelapan uang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 367 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga di Kota Surabaya mengeluhkan kondisi air Perumda Air Minum Surya Sembada atau PDAM Kota Surabaya yang mendadak…

Dorong Budaya Literasi Anak Usia Dini, Dispusip Surabaya Kembangkan Perpustakaan Digital

Dorong Budaya Literasi Anak Usia Dini, Dispusip Surabaya Kembangkan Perpustakaan Digital

Senin, 07 Sep 2026 10:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna membantu meningkatkan kemampuan literasi sekaligus memperkaya perbendaharaan kata anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan…

Hampir Rampung, Revitalisasi Fisik 16 Pasar Surabaya Baru Capai 65 Persen

Hampir Rampung, Revitalisasi Fisik 16 Pasar Surabaya Baru Capai 65 Persen

Senin, 07 Sep 2026 10:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendukung perekonomian di Kota Pahlawan, progres revitalisasi dan pembenahan 16 pasar tradisional di Surabaya baru mencapai…

Atasi Macet dan Amankan Lahan Warga, Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026

Atasi Macet dan Amankan Lahan Warga, Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026

Senin, 07 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mewujudkan tata kota yang lebih adaptif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan…

Dua Truk Tabrakan di Simpang Ngujur, Satu Terguling dan Lainnya Terjang Indomaret

Dua Truk Tabrakan di Simpang Ngujur, Satu Terguling dan Lainnya Terjang Indomaret

Senin, 07 Sep 2026 09:57 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua truk bertabrakan di Simpang Empat Ngujur, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.…

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Sempatkan Kunjungi Kantor UPTD PPPA Sidoarjo

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Sempatkan Kunjungi Kantor UPTD PPPA Sidoarjo

Senin, 07 Sep 2026 09:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyempatkan diri mengunjungi Kantor UPTD…