Karyawati Perusahaan Tekstil Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan tekstil sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12).
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan tekstil sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sleman - Seorang karyawati perusahaan tekstil di kabupaten sleman, DIY harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku berinisial YN (41) warga Yogyakarta itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang perusahaan yang digelapkan pelaku brnilai fantastis yakni Rp 8,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan YN merupakan Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil wilayah Kapanewon Sleman. Selama menjabat itulah ia diduga menggelapkan sebagian uang perusahaan.

"YN ini Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil Sleman dari Januari 2018 hingga Desember 2019. Ia mengurus pengeluaran dan pemasukan uang perusahaan," kata Deni saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

Deni mengungkapkan selama menjabat, tersangka menggelapkan total Rp 8,9 miliar. Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan melakukan audit.

"Pada waktu menjabat Kabag Keuangan tugasnya mengurus pemasukan dan pengeluaran uang perusahaan (tersangka) menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,96 miliar," ungkap Deni.

"Aksi tersangka diketahui pada Februari 2020 saat perusahaan melakukan audit," lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit, selama 2018 hingga 2019 pelaku telah mencairkan sebanyak 163 lembar cek dari berbagai bank. Total uang hasil pencairan sebanyak Rp 21,6 miliar.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena permohonannya meminjam uang saat ia sedang sakit tak disetujui pihak perusahaan. Namun, selang beberapa hari kemudian ada karyawan lain yang meminjam tapi disetujui pihak perusahaan.

Adapun modus pelaku dengan cara mencairkan cek perusahaan, tetapi tidak menyetorkan semua ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan ke rekening pribadinya.

"Modus tersangka mencairkan cek tapi tidak menyetorkan seluru hasil pencairan cek ke perusahaan melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Deni menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan dan pelaku telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang perusahaan. Akan tetapi tersangka justru tidak memberikan kabar.

"Tanggal 26 Maret 2020 tersangka datang dan membuat surat kesanggupan mengembalikan uang perusahaan pada 27 Maret 2020 dengan nominal Rp 4 miliar, tapi justru tidak dipenuhi dan saat dihubungi tidak ada kabar," ucapnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya, polisi baru bisa menangkap tersangka akhir Oktober 2020 di kontrakan pelaku.

"Tersangka kami tangkap Oktober lalu di rumah kontrakannya di Kotagede. YN sudah kami tahan sejak 30 Oktober di Polres Sleman," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencairan cek itu sebagian dikirim ke rekening pribadinya. Sebagian lagi masuk rekening almarhum suami tersangka. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang itu untuk modal usaha.

"Uangnya untuk keperluan pribadi. Beli genset, TV, kulkas, motor kemudian dijadikan modal usaha cucian mobil dan jok mobil. Sudah kita sita semua," urainya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan bank, sepeda motor, laporan hasil audit, laptop, dan berbagai barang yang dibeli dari hasil penggelapan uang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 367 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…