SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Mulyono alias Ogleng bersama terdakwa Taufan Bagus Trihatmoko, digelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).
Jaksa Suparlan, dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Saksi Agus Supriyanto, menerangkan dalam persidangan bahwa, informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Awalnya saksi bersama tim menangkap bandar sabu Moch.Enjang dengan barang bukti sabu seberat 1,5 Ons, dari penangkapan Enjang diketahui ada transaksi pembelian 1 gram sabu dari kedua terdakwa yaitu Mulyono dan Taufan.
Pengakuan kedua terdakwa sabu 1 gram tersebut untuk dipakai bersama.Dan telah mengenal sabu untuk dipakai sudah enam bulan lamanya.
Saksi polisi juga menerangkan bahwa saat digudang sedang tidak.memakai sabu, namun saat penggeledahan ditemukan di kamar mandi , pipet kaca ada sabu bekas pakai, alat hisap, dan 1 klip sabu seberat 0,20 gram beserta pembungkusnya.
Keduanya saat dites urine positif, kedua terdakwa dibawa ke kantor, dan dilakukan penahanan sejak tanggal 13 Juni 2020.Sementara Bandar sabu Moch.Enjang pemilik sabu 1,5 ons, ditangkap di Menganti Gresik, namun saksi lupa tanggal penangkapannya.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 5 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan saksi Moch.Enjang ( berkas terpisah) dan saksi penangkap yang lainnya.
Diketahui, terdakwa I Mulyono alias Ogleng bersama terdakwa II Taufan Bagus Trihatmoko, hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 sekira pukul 15.30 wib, Bertempat di di depan PT. SIWI Desa Sumput Driyorejo Gresik.
" Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Berawal terdakwa Mulyono bersama terdakwa Taufan membeli sabu secara patungan 1 gram dari Moch.Enjang seharga 1,2 juta.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, saat di gudang tempat usaha di Ds.Sumput Driyorejo Gresik, Mulyono dan Taufan saat berada di gudang ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono dan saksi Moch.Andi Lukman,SH, anggota polisi Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sabu seberat 1,79 gram berikut pipet kacanya, 1 bungkus plastic berisi sabu sisa pakai seberat 0,20 gram berikut pembungkusnya, 2 HP dan 1 buku tabungan Bank BCA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd
Editor : Mariana Setiawati