Dua Terdakwa Pembeli Sabu 1 Gram, Ditangkap dan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa I Mulyono dan terdakwa II Taufan, menjalani sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).sp/budi
Terdakwa I Mulyono dan terdakwa II Taufan, menjalani sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).sp/budi

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Mulyono alias Ogleng bersama terdakwa Taufan Bagus Trihatmoko, digelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).

Jaksa Suparlan, dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Saksi Agus Supriyanto, menerangkan dalam persidangan bahwa, informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Awalnya saksi bersama tim menangkap bandar sabu Moch.Enjang dengan barang bukti sabu seberat 1,5 Ons, dari penangkapan Enjang diketahui ada transaksi pembelian 1 gram sabu dari kedua terdakwa yaitu Mulyono dan Taufan.

Pengakuan kedua terdakwa sabu 1 gram tersebut untuk dipakai bersama.Dan telah mengenal sabu untuk dipakai sudah enam bulan lamanya.

Saksi polisi juga menerangkan bahwa saat digudang sedang tidak.memakai sabu, namun saat penggeledahan ditemukan di kamar mandi , pipet kaca ada sabu bekas pakai, alat hisap, dan 1 klip sabu seberat 0,20 gram beserta pembungkusnya.

Keduanya saat dites urine positif, kedua terdakwa dibawa ke kantor, dan dilakukan penahanan sejak tanggal 13 Juni 2020.Sementara Bandar sabu Moch.Enjang pemilik sabu 1,5 ons, ditangkap di Menganti Gresik, namun saksi lupa tanggal penangkapannya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 5 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan saksi Moch.Enjang ( berkas terpisah) dan saksi penangkap yang lainnya.

Diketahui, terdakwa I Mulyono alias Ogleng bersama terdakwa II Taufan Bagus Trihatmoko, hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 sekira pukul 15.30 wib, Bertempat di di depan PT. SIWI Desa Sumput Driyorejo Gresik.

 " Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."

Berawal terdakwa Mulyono bersama terdakwa Taufan membeli sabu secara patungan 1 gram dari Moch.Enjang seharga 1,2 juta.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, saat di gudang tempat usaha di Ds.Sumput Driyorejo Gresik, Mulyono dan Taufan saat berada di gudang ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono dan saksi Moch.Andi Lukman,SH, anggota polisi Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sabu seberat 1,79 gram berikut pipet kacanya, 1 bungkus plastic berisi sabu sisa pakai seberat 0,20 gram berikut pembungkusnya, 2  HP dan 1 buku tabungan Bank BCA.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…