Polres Sampang Gagal Tegakkan Maklumat Kapolri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan (AMPK) Kabupaten Sampang, Abdul Azis Agus Riyanto SH. SP/Gan
Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan (AMPK) Kabupaten Sampang, Abdul Azis Agus Riyanto SH. SP/Gan

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Ditengah pandemi, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tetap menggelar kompetisi internal pertandingan sepakbola.

Kompetisi yang sempat ricuh itu menjadi perhatian masyarakat, karena berlangsung di tengah pandemi Covid -19. Kompetisi yang digelar sejak 8 Desember 2020 lalu, dari pihak Polres Sampang seakan akan tutup mata.

Padahal, Kapolri sudah mengeluarkan maklumat agar tidak berkerumun, supaya penyebaran Covid -19 dapat diminimalisir.

Hal ini menjadi perhatian Abdul Aziz Agus Riyanto SH, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Kabupaten Sampang.

Menurutnya, Pimpinan Polri dengan tegas dan sering mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat, terutama jajarannya dibawah pada saat masa pandemi covid-19 belum berakhir.

Terlebih angka kematian akibat covid-19 terbilang masih cukup tinggi. Maka menempatkan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan sesuai dengan tagline Kapolri maupun adagium " Salus Papuli Suprema Lex Esto".

Bahkan Kapolri menerbitkan Maklumat beberapa kali yang pertama Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2//III/2020 tertanggal 19 maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Bahkan keseriusan Jajaran Polri untuk menekan laju Penyebaran Covid-19, menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dua Maklumat Kapolri itu seharusnya menjadi prinsip dasar dan dipegang teguh oleh semua komponen, masyarakat terutama jajarannya di bawah untuk menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi yang dirasa masih masiv terjadi.

Terjadinya kericuhan yang berakibat ada korban luka pada masyarakat pada saat kompetisi sepakbola, yang diselenggarakan di lapangan wijaya kusuma mencerminkan bahwa jajaran Polres Sampang gagal menegakkan Maklumat Kapolri untuk menjaga keselamatan setiap insan dan masyarakatnya.

"Hal ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara RI, sebagai Pemelihara Kamtibmas, Pelindung atau Pengayom Masyarakat maupun Sebagai Aparat Penegak Hukum," katanya, minggu (27/12/2020).

Karenanya menurut Aziz, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna.

Namun, adagium itu menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian sekaligus tanggung jawab HAM.

"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM," tuturnya.

Lebih lanjut, Azis juga menyinggung soal aturan hukum bahwa, Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan adanya persamaan di depan hukum (Equality before of the Law).

"Yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini terkait izin keramaian, yang tercermin seakan-akan jajaran Polres Sampang sebagai salah satu penegak aturan disiplin (Prokes) pencegahan covid-19 dalam implementasinya belum dirasakan dan menyentuh rasa keadilan," katanya.

Jajaran Polri terkait keramaian terikat oleh aturan secara Institusional sebagaimana Undang-undang nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 15 ayat (2) huruf (a) yang menyatakan bahwa.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya, berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya," ucapnya.

Namun, Azis tetap mendukung terselenggaranya kompetisi sepakbola itu, sepanjang mematuhi aturan yang berlaku. karena selain dalam rangka fungsi pembinaan, pun untuk menjaring klub-klub yang berpotensi yang akan berkompetisi pada laga yang lebih tinggi.

Namun sayangnya Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak merespon. gan 

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…