Masih Belum Usai, Buruh Tuntut Kenaikan UMSK di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali langsungkan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dilakukan serentak di 18 Daerah seluruh Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo dan Surabaya. Selasa (29/12/2020). 

Secara Nasional, aksi kali ini mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Untuk menerapkan physical distancing secara ketat, aksi ini hanya diikuti ratusan orang massa. 

Di Jawa Timur, aksi demonstrasi yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dimulai pukul 10.00 WIB. "Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi tersebut perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur," ujar Nuruddin

Aksi demonstrasi kali ini mengusung dua isu. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021. 

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, "KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja," papar Nuruddin.

Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan. Kemudian terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021, meski sudah ada 3 (tiga) Kabupaten/kota yaitu, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo dan terakhir Kota Surabaya telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini menjelang akhir tahun 2020 belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 tersebut. 

"Adanya kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 ini penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini," ungkap Nuruddin. 

Nuruddin juga mengungkapkan bahwa, Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya. 

KSPI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan UMSK tahun 2021 diakhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021. Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga dapat memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu.

"Namun demikian dalam proses pengajuan penangguhan tersebut harus dilakukan secara transparan, dan benar-benar memeriksa ke perusahaan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu. Penangguhan pembayaran UMK tersebut juga mewajibkan adanya kesepakatan dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/serikat buruh," pungkas Nuruddin.

Pasalnya, tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.231/MEN/2003. mbi

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…