Masih Belum Usai, Buruh Tuntut Kenaikan UMSK di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali langsungkan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dilakukan serentak di 18 Daerah seluruh Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo dan Surabaya. Selasa (29/12/2020). 

Secara Nasional, aksi kali ini mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Untuk menerapkan physical distancing secara ketat, aksi ini hanya diikuti ratusan orang massa. 

Di Jawa Timur, aksi demonstrasi yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dimulai pukul 10.00 WIB. "Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi tersebut perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur," ujar Nuruddin

Aksi demonstrasi kali ini mengusung dua isu. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021. 

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, "KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja," papar Nuruddin.

Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan. Kemudian terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021, meski sudah ada 3 (tiga) Kabupaten/kota yaitu, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo dan terakhir Kota Surabaya telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini menjelang akhir tahun 2020 belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 tersebut. 

"Adanya kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 ini penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini," ungkap Nuruddin. 

Nuruddin juga mengungkapkan bahwa, Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya. 

KSPI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan UMSK tahun 2021 diakhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021. Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga dapat memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu.

"Namun demikian dalam proses pengajuan penangguhan tersebut harus dilakukan secara transparan, dan benar-benar memeriksa ke perusahaan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu. Penangguhan pembayaran UMK tersebut juga mewajibkan adanya kesepakatan dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/serikat buruh," pungkas Nuruddin.

Pasalnya, tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.231/MEN/2003. mbi

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…