Masih Belum Usai, Buruh Tuntut Kenaikan UMSK di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali langsungkan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dilakukan serentak di 18 Daerah seluruh Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo dan Surabaya. Selasa (29/12/2020). 

Secara Nasional, aksi kali ini mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Untuk menerapkan physical distancing secara ketat, aksi ini hanya diikuti ratusan orang massa. 

Di Jawa Timur, aksi demonstrasi yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dimulai pukul 10.00 WIB. "Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi tersebut perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur," ujar Nuruddin

Aksi demonstrasi kali ini mengusung dua isu. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021. 

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, "KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja," papar Nuruddin.

Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan. Kemudian terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021, meski sudah ada 3 (tiga) Kabupaten/kota yaitu, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo dan terakhir Kota Surabaya telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini menjelang akhir tahun 2020 belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 tersebut. 

"Adanya kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 ini penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini," ungkap Nuruddin. 

Nuruddin juga mengungkapkan bahwa, Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya. 

KSPI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan UMSK tahun 2021 diakhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021. Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga dapat memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu.

"Namun demikian dalam proses pengajuan penangguhan tersebut harus dilakukan secara transparan, dan benar-benar memeriksa ke perusahaan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu. Penangguhan pembayaran UMK tersebut juga mewajibkan adanya kesepakatan dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/serikat buruh," pungkas Nuruddin.

Pasalnya, tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.231/MEN/2003. mbi

Berita Terbaru

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Sekolah Rakyat Jawa Timur…

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi keberhasilan komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang semakin mengukuhkan…

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mulai menyoroti…