Masih Belum Usai, Buruh Tuntut Kenaikan UMSK di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   
Aksi demonstrasi Jatim dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selasa (29/12/2020).SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI   

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali langsungkan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dilakukan serentak di 18 Daerah seluruh Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo dan Surabaya. Selasa (29/12/2020). 

Secara Nasional, aksi kali ini mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Untuk menerapkan physical distancing secara ketat, aksi ini hanya diikuti ratusan orang massa. 

Di Jawa Timur, aksi demonstrasi yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dimulai pukul 10.00 WIB. "Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi tersebut perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur," ujar Nuruddin

Aksi demonstrasi kali ini mengusung dua isu. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021. 

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, "KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja," papar Nuruddin.

Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan. Kemudian terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021, meski sudah ada 3 (tiga) Kabupaten/kota yaitu, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo dan terakhir Kota Surabaya telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini menjelang akhir tahun 2020 belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 tersebut. 

"Adanya kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 ini penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini," ungkap Nuruddin. 

Nuruddin juga mengungkapkan bahwa, Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya. 

KSPI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan UMSK tahun 2021 diakhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021. Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga dapat memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu.

"Namun demikian dalam proses pengajuan penangguhan tersebut harus dilakukan secara transparan, dan benar-benar memeriksa ke perusahaan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu. Penangguhan pembayaran UMK tersebut juga mewajibkan adanya kesepakatan dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/serikat buruh," pungkas Nuruddin.

Pasalnya, tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.231/MEN/2003. mbi

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…