SURABAYAPAGI,Surabaya - Kantor kesyahbandaran utama Tanjung Perak memperketat pemeriksaan kelayakan kapal.
Plt Kepala sub bagian (Kasubbag) Kepegawaian, Umum dan Humas, Ja'im menyampaikan, pengetatan pemeriksaan kapal tersebut dilakukan guna menekan angka kecelakaan kapal. Kecelakaan terakhir adalah Insiden tenggelamnya kapal MV. Mentari Crystal di Pelabuhan Teluk Lamong pada November 2020 lalu.
"Pemeriksaan kapal penumpang terus kita tingkatkan. Jadi sebelum kapal itu berangkat akan dilakukan pemeriksaan atau ramp check pada seluruh komponen kapal," kata Ja'im saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (05/01/2021).
Selain pemeriksaan kapal, Ja'im mengaku pihaknya juga terus meningkatkan pemeriksaan protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut lanjutnya, sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).
"Semuanya kita lakukan sesuai surat edaran yang ada," tambahnya
Tak hanya itu, pemeriksaan dokumen baik parpor maupun KTP juga ikut diperiksa. Hal ini dijalankan untuk mengantisipasi adanya warga negara asing yang masuk.
Sebagai informasi, sebelumnya kementerian luar negeri mengeluarkan surat edaran pelarangan orang asing (WNA) masuk ke Indonesia. Pelanggaran tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
"Memang kita melakukan pengetatan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia. Tapi sejauh ini belum ada orang asing yang masuk ke wilayah Tanjung Perak," akunya.sem
Editor : Mariana Setiawati