Kurir Sabu 1,2 Kilogram Lintas Provinsi Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membeberkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Gan
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membeberkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Gan

i

 

SUARABAYAPAGI.COM, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa timur berhasil mengamankan seorang kurir sabu-sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat 1,2 kg sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sampang. Kali ini tim Satnarkoba berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan menangkap kurir sabu-sabu lintas provinsi.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari hasil pengembangan kasus yang telah di dalami sebelumnya,” terang Abdul Hafidz, Rabu (6/1/2021).

Tersangka diketahui bernama Alfandi Ramadani ( 23) warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya. Kemudian anggota tak mau kehilangan buruannya sehingga melacak sampai ke Jawa Tengah dan berhasil mengaman paket kiriman barang haram itu seberat 1.209.36 gram,” jelasnya.

Menurut Abdul Hafidz, anggota kemudian mencoba melakukan penyelidikan siapa yang dituju pemilik barang tersebut. Setelah dilakukan penelusuran pengembangan ternyata barang itu mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani.

“Kami berhasil mengamankan tersangka Alfandi Ramadani di Kecamatan Sokobanah. Memang dia asal Jawa Tengah tetapi mempunyai kerabat di Sokobanah,” ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus sabun, terdiri dari beberapa bungkusan masing-masing seberat 76.59 gram, 78, 35 gram, 79,08 gram, 70,90 gram, 75,41 gram, 81.00 gram, 80,22 gram, 75,45 gram, 80,66 gram, 73,45 gram, 77,90 gram, 40,78 gram, 79,53 gram, 80,13 gram, 81,81 gram, 78,10 gram dengan berat total 1.209,36 gram.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya. Gan

Berita Terbaru

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alokasi anggaran misi dagang ke luar negeri miliaran rupiah dibahas serius dalam  Rapat koordinasi Banggar dan TAPD Pemprov Jatim. …

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Kim Kardashian terlihat mendukung langsung pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, pada balapan F1 Monaco yang berlangsung baru-baru …

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada truk pengangkut sampah yang melayani pengangkutan…

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari, menegaskan salah satu mandat yang diberikan kepada pimpinan baru BGN adalah…

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…

Istana Tegaskan tak Bekerja Atas Isu

Istana Tegaskan tak Bekerja Atas Isu

Selasa, 09 Jun 2026 05:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tak ada rencana pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prasetyo…