Sengketa Reklamasi di Sembilangan Berlanjut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jan 2021 20:10 WIB

Sengketa Reklamasi di Sembilangan Berlanjut

i

Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) mendatangi DPMPTSP Jatim untuk menuntut aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT GSM.SP/ MAHBUB FIKRI 

SURABAYAPAGI,Surabaya -Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur untuk menuntut aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Galangan Samudera Madura (GSM) yang berada di Desa Sembilangan,Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dihentikan lantaran berdampak pada usaha dan kehidupan warga sekitar. Selain berdampak pada mata pencaharian warga sekitar, reklamasi itu juga telah merusak akses jalan antar desa.

Hal ini diungkapkan Moh Holil, warga Desa Sembilangan yang turut serta merasakan dampaknya di bibir pantai. Ia mengaku tak bisa lagi mencari ikan secara tradisional seperti sedia kala. Holil juga memprotes terkait sulitnya air tawar yang bisa digunakan oleh warga.

Baca Juga: Menipu, Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Jalani Sidang Tanpa Ditahan

"Airnya jadi payau yang sebelumnya tawar, ini akibat pengeboran sebelumnya. Itu sepanjang 200 meter warga kesulitan air tawar untuk keperluan sehari-hari. Akses dari Bangkalan ke  Sambilangan juga rusak parah," paparnya.Kamis (07/1)

Senada dengan itu, Yodika selaku konsultan Hukum dari Badan Peneliti Independen (BPI) menduga adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh PT GSM, kecurangan ini berdasarkan temuan yang dikaji bersama oleh pihak DPMPTSP.

"Indikasi pokok dari keanehan ini adalah salah satu pemilik tanah tersebut berinisial YM telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain itu, kabar pemalsuan sertifikat yang dilakukan oleh pihak PT GSM membuatnya semakin yakin bahwa memang telah terjadi kecurangan dalam reklamasi di Desa Sembilangan.

"Malah disampaikan oleh pihak Dinas Kelautan Provinsi terindikasi bahwasanya sertifikat itu palsu," imbuhnya.

Sementara itu, kabar pemalsuan sertifikat tanah dibenarkan oleh Wahyu Widia Laksana Nugroho selaku Kasi Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. 

"Dulu waktu saya menjadi saksi ahli saya menemukan bukti kalau semua sertifikat itu dipalsukan," katanya.

Terkait reklamasi ia telah mencari solusi selama dua tahun untuk menyelesaikannya, kepentingan masyarakat menjadi prioritas.

"Reklamasi di Sembilangan ini sudah dua tahun kita mencarikan jalan keluar terhadap keluhan masyarakat. Sesungguhnya perda membela masyarakat. Perda tidak mendukung kegiatan tersebut. Perda kita kalah telak karena belum tetapan tapi arahan," paparnya.

"Kita tidak mengeluarkan izin reklamasi. Fakta di lapangan harus dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Pemprov membela. Itu bukan pengurukan tapi reklamasi," imbuhnya.

Sementara itu Isnugroho selaku Kabid Perizinan sektor perekonomian dan pembangunan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menyatakan akan menyelidiki kasus ini, ia meminta waktu untuk mendalami terkait perizinan tersebut.

"Itu masalahnya sekarang sebagian kecil memanfaatkan daratan, sebagian besarnya lautan. Nanti kami akan mengecek ke lokasi kita adakan rapat lanjutan. Kalau memang melanggar akan dicabut rekomendasinya," paparnya.

"Kita akan lanjutkan koordinasi ke dalam . Mengundang OPD terkait kabupaten dan provinsi. Kita akan mengikutkan masyarakat," pungkasnya.fm

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU