Merasa Dikebiri Keadilan, Warga Gresik Wadul ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dr H Achmad Wahyudin diborgol usai mengikuti sidang, Senin (8/9/2025).
Terdakwa Dr H Achmad Wahyudin diborgol usai mengikuti sidang, Senin (8/9/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Merasa terzalimi oleh proses penegakan hukum, Haji Zainal Abidin (48), warga Kecamatan Sidayu, Gresik melayangkan aduan resmi ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY). Ia meminta kedua lembaga pengawas eksternal tersebut mengawasi secara ketat jalannya persidangan kasus pemalsuan dokumen tanah yang kini tengah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Zainal mengaku kecewa dan merasa tidak mendapat keadilan dalam penanganan kasus serupa yang dilaporkannya pada September 2022. Dalam kasus tersebut, dua bidang tanah miliknya di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik—seluas 36.840 m² dan 25.020 m²—telah dijual tanpa sepengetahuannya ke PT Steel Pipe Industry of Indonesia (Spindo) oleh terdakwa Dr. H. Achmad Wahyudin dan kawan-kawan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp9,279 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, yang memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut hukuman 3 bulan penjara bagi para terdakwa. Ironisnya, majelis hakim PN Gresik justru menjatuhkan vonis yang lebih ringan: satu bulan penjara. Lebih mengecewakan lagi, vonis ringan itu tidak diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Pidum Kejari Gresik.

"Ini bukan soal lamanya hukuman, tapi rasa keadilan yang diinjak-injak. Apa pantas, pemalsuan dokumen tanah senilai hampir 10 miliar hanya dihukum satu bulan? Saya merasa hukum tidak berpihak kepada korban," ujar Zainal dengan nada kecewa.

Kini, Zainal kembali menghadapi kasus serupa untuk kedua kalinya, yang juga sedang berproses di PN Gresik. Bedanya, objek tanah dalam perkara kali ini berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Namun, para pelaku utama tetap sama, yakni Dr. H. Achmad Wahyudin serta pasangan suami istri Ainul Khuri dan Yeni Yuspita Sari, warga Menganti Gresik.

Agar tidak kembali dikhianati oleh proses hukum, Zainal telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, meminta keduanya turut memantau dan mengawasi jalannya persidangan.

“Saya hanya ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Kasus ini sudah merugikan saya secara materiil dan batin. Saya tidak mau kejadian lalu terulang kembali,” tegasnya.

Zainal berharap, dengan keterlibatan pengawasan dari dua lembaga negara tersebut, persidangan kali ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. did

Berita Terbaru

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak…

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …