Menipu, Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Jalani Sidang Tanpa Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kedua terdakwa yakni, Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand disangkakan telah melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263, 378 dan 372 jalani sidang agenda dakwaan tanpa dilakukan penahanan. Sidang dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/5/2022).

Dipersidangan, kedua terdakwa dipaksa hadir ke muka persidangan lantaran, tidak dilakukan penahanan.

Dalam bacaan dakwaan, JPU, kedua terdakwa disangkakan melakukan atau membuat surat palsu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 443 Kelurahan Darmo Surabaya, guna pinjaman uang sebesar 150 Juta.

Sebagaimana dalam layanan SIPPN Surabaya, SHM tersebut, diserahkan ke Nikon Sonata selanjutnya, diserahkan ke M. Ferky Ardyanto.

Pada medio Mei 2018, salah satu terdakwa II melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara  dihadapan terdakwa I yang merupakan seorang notaris di Surabaya.

Dari penjualan tersebut, terdakwa II memiliki kewajiban pembayaran pajak sebesar 450 Juta guna pembayaran pajak terdakwa I memberi saran terhadap terdakwa II agar melakukan pinjaman uang di koperasi.

Pada medio September 2018 terdakwa I memperkenalkan terdakwa II kepada Anung Setyadi dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar 1 Milyar dengan jaminan berupa rumah yang disertai bukti SHM nomor 443 Kelurahan Darmo di Jalan. Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. 

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim,  melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dan kredit disetujui sebesar 800 Juta.

Kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018 saksi ANUNG SETYADI bertemu dengan terdakwa I untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI, H. TABRANI dan terdakwa II, kemudian terdakwa I memberikan surat kuasa kepada saksi ANUNG SETYADI dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI dan H. TABRANI serta terdakwa II yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I untuk menerima uang pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening BCA an EDY YUSUF Nomor 0884785649.

Bahwa system pinjaman yang ada di KSP Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu  selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3�ri pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pada medio Oktober 2018, Anung Setyadi datang ke kantor terdakwa I yang beralamat di Jalan.Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018.

Namun demikian saat itu terdakwa I mengatakan, bahwa saat ini terdakwa II masih menjemput Soekanti Sri Handayani dan Tabrani di bandara karena baru datang dari Jakarta.

Dalam hal tersebut, Anung Setyadi  mempercayakan penandatanganan ke Soekanti Sri Handayani dan Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa I  kemudian terdakwa I menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setyadi.

Adapun tanda terima dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di KSP sehingga seolah olah sertifikat telah dititipkan ke Notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar 752 Juta dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA milik Edy Yusuf. 

Bahwa perbuatan terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II mengakibatkan kerugian KSP Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta.nbd

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…