Menipu, Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Jalani Sidang Tanpa Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kedua terdakwa yakni, Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand disangkakan telah melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263, 378 dan 372 jalani sidang agenda dakwaan tanpa dilakukan penahanan. Sidang dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/5/2022).

Dipersidangan, kedua terdakwa dipaksa hadir ke muka persidangan lantaran, tidak dilakukan penahanan.

Dalam bacaan dakwaan, JPU, kedua terdakwa disangkakan melakukan atau membuat surat palsu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 443 Kelurahan Darmo Surabaya, guna pinjaman uang sebesar 150 Juta.

Sebagaimana dalam layanan SIPPN Surabaya, SHM tersebut, diserahkan ke Nikon Sonata selanjutnya, diserahkan ke M. Ferky Ardyanto.

Pada medio Mei 2018, salah satu terdakwa II melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara  dihadapan terdakwa I yang merupakan seorang notaris di Surabaya.

Dari penjualan tersebut, terdakwa II memiliki kewajiban pembayaran pajak sebesar 450 Juta guna pembayaran pajak terdakwa I memberi saran terhadap terdakwa II agar melakukan pinjaman uang di koperasi.

Pada medio September 2018 terdakwa I memperkenalkan terdakwa II kepada Anung Setyadi dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar 1 Milyar dengan jaminan berupa rumah yang disertai bukti SHM nomor 443 Kelurahan Darmo di Jalan. Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. 

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim,  melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dan kredit disetujui sebesar 800 Juta.

Kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018 saksi ANUNG SETYADI bertemu dengan terdakwa I untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI, H. TABRANI dan terdakwa II, kemudian terdakwa I memberikan surat kuasa kepada saksi ANUNG SETYADI dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI dan H. TABRANI serta terdakwa II yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I untuk menerima uang pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening BCA an EDY YUSUF Nomor 0884785649.

Bahwa system pinjaman yang ada di KSP Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu  selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3�ri pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pada medio Oktober 2018, Anung Setyadi datang ke kantor terdakwa I yang beralamat di Jalan.Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018.

Namun demikian saat itu terdakwa I mengatakan, bahwa saat ini terdakwa II masih menjemput Soekanti Sri Handayani dan Tabrani di bandara karena baru datang dari Jakarta.

Dalam hal tersebut, Anung Setyadi  mempercayakan penandatanganan ke Soekanti Sri Handayani dan Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa I  kemudian terdakwa I menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setyadi.

Adapun tanda terima dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di KSP sehingga seolah olah sertifikat telah dititipkan ke Notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar 752 Juta dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA milik Edy Yusuf. 

Bahwa perbuatan terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II mengakibatkan kerugian KSP Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta.nbd

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…