Menipu, Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Jalani Sidang Tanpa Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kedua terdakwa yakni, Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand disangkakan telah melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263, 378 dan 372 jalani sidang agenda dakwaan tanpa dilakukan penahanan. Sidang dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/5/2022).

Dipersidangan, kedua terdakwa dipaksa hadir ke muka persidangan lantaran, tidak dilakukan penahanan.

Dalam bacaan dakwaan, JPU, kedua terdakwa disangkakan melakukan atau membuat surat palsu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 443 Kelurahan Darmo Surabaya, guna pinjaman uang sebesar 150 Juta.

Sebagaimana dalam layanan SIPPN Surabaya, SHM tersebut, diserahkan ke Nikon Sonata selanjutnya, diserahkan ke M. Ferky Ardyanto.

Pada medio Mei 2018, salah satu terdakwa II melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara  dihadapan terdakwa I yang merupakan seorang notaris di Surabaya.

Dari penjualan tersebut, terdakwa II memiliki kewajiban pembayaran pajak sebesar 450 Juta guna pembayaran pajak terdakwa I memberi saran terhadap terdakwa II agar melakukan pinjaman uang di koperasi.

Pada medio September 2018 terdakwa I memperkenalkan terdakwa II kepada Anung Setyadi dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar 1 Milyar dengan jaminan berupa rumah yang disertai bukti SHM nomor 443 Kelurahan Darmo di Jalan. Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. 

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim,  melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dan kredit disetujui sebesar 800 Juta.

Kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018 saksi ANUNG SETYADI bertemu dengan terdakwa I untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI, H. TABRANI dan terdakwa II, kemudian terdakwa I memberikan surat kuasa kepada saksi ANUNG SETYADI dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI dan H. TABRANI serta terdakwa II yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I untuk menerima uang pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening BCA an EDY YUSUF Nomor 0884785649.

Bahwa system pinjaman yang ada di KSP Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu  selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3�ri pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pada medio Oktober 2018, Anung Setyadi datang ke kantor terdakwa I yang beralamat di Jalan.Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018.

Namun demikian saat itu terdakwa I mengatakan, bahwa saat ini terdakwa II masih menjemput Soekanti Sri Handayani dan Tabrani di bandara karena baru datang dari Jakarta.

Dalam hal tersebut, Anung Setyadi  mempercayakan penandatanganan ke Soekanti Sri Handayani dan Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa I  kemudian terdakwa I menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setyadi.

Adapun tanda terima dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di KSP sehingga seolah olah sertifikat telah dititipkan ke Notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar 752 Juta dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA milik Edy Yusuf. 

Bahwa perbuatan terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II mengakibatkan kerugian KSP Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta.nbd

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…