Menipu, Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Jalani Sidang Tanpa Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kedua terdakwa yakni, Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand disangkakan telah melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263, 378 dan 372 jalani sidang agenda dakwaan tanpa dilakukan penahanan. Sidang dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/5/2022).

Dipersidangan, kedua terdakwa dipaksa hadir ke muka persidangan lantaran, tidak dilakukan penahanan.

Dalam bacaan dakwaan, JPU, kedua terdakwa disangkakan melakukan atau membuat surat palsu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 443 Kelurahan Darmo Surabaya, guna pinjaman uang sebesar 150 Juta.

Sebagaimana dalam layanan SIPPN Surabaya, SHM tersebut, diserahkan ke Nikon Sonata selanjutnya, diserahkan ke M. Ferky Ardyanto.

Pada medio Mei 2018, salah satu terdakwa II melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara  dihadapan terdakwa I yang merupakan seorang notaris di Surabaya.

Dari penjualan tersebut, terdakwa II memiliki kewajiban pembayaran pajak sebesar 450 Juta guna pembayaran pajak terdakwa I memberi saran terhadap terdakwa II agar melakukan pinjaman uang di koperasi.

Pada medio September 2018 terdakwa I memperkenalkan terdakwa II kepada Anung Setyadi dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar 1 Milyar dengan jaminan berupa rumah yang disertai bukti SHM nomor 443 Kelurahan Darmo di Jalan. Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. 

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim,  melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dan kredit disetujui sebesar 800 Juta.

Kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018 saksi ANUNG SETYADI bertemu dengan terdakwa I untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI, H. TABRANI dan terdakwa II, kemudian terdakwa I memberikan surat kuasa kepada saksi ANUNG SETYADI dari sdri. HJ. SOEKANTI SRI HANDAYANI dan H. TABRANI serta terdakwa II yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I untuk menerima uang pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening BCA an EDY YUSUF Nomor 0884785649.

Bahwa system pinjaman yang ada di KSP Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu  selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3�ri pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pada medio Oktober 2018, Anung Setyadi datang ke kantor terdakwa I yang beralamat di Jalan.Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018.

Namun demikian saat itu terdakwa I mengatakan, bahwa saat ini terdakwa II masih menjemput Soekanti Sri Handayani dan Tabrani di bandara karena baru datang dari Jakarta.

Dalam hal tersebut, Anung Setyadi  mempercayakan penandatanganan ke Soekanti Sri Handayani dan Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa I  kemudian terdakwa I menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setyadi.

Adapun tanda terima dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di KSP sehingga seolah olah sertifikat telah dititipkan ke Notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar 752 Juta dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA milik Edy Yusuf. 

Bahwa perbuatan terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II mengakibatkan kerugian KSP Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta.nbd

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…