Simpan Sabu Dibui 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, dengan terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan, digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa yang memimpin persidangan. 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Maftuh, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I,” kata Hakim. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama  4 tahun, denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Barang bukti berupa, 1 plastic klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang dalam persidangan digantikan dengan Jaksa Siska.

Yang menuntut terdakwa Maftuh dengan penjara 4 tahun, denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Siska juga menerima putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan bersama dengan saksi Muhammad Nova ( berkas terpisah), Pada hari  Sabtu tanggal 04 April  2020  sekitar jam 16.00 Wib. Bertempat di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya.

Berawal  pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib di kamar kos Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri) di Jalan  Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya,

Terdakwa Maftuh  mendapat gratis sabu sebanyak 1 klip plastik seberat 0,26 gram dari Nova ( berkas terpisah).

Sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan dalam tas disimpan di kamar kosnya, jalan Kranggan IV nomor 45 Surabaya.

Selanjutnya saksi Adi Irawan Punanggoro dan saksi Kusnan Kusnan Efendi dari Polrestabes pada Selasa tanggal 08 April, Nova mengaku kepada petugas kalau telah memberi sabu 0,26 gram kepada terdakwa Maftuh.

Maftuh ditangkap di rumah kosnya di jalan Kranggan, saat digeledah ditemukan sabu 0,26 gram di dalam tas.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…