Simpan Sabu Dibui 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, dengan terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan, digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa yang memimpin persidangan. 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Maftuh, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I,” kata Hakim. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama  4 tahun, denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Barang bukti berupa, 1 plastic klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang dalam persidangan digantikan dengan Jaksa Siska.

Yang menuntut terdakwa Maftuh dengan penjara 4 tahun, denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Siska juga menerima putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan bersama dengan saksi Muhammad Nova ( berkas terpisah), Pada hari  Sabtu tanggal 04 April  2020  sekitar jam 16.00 Wib. Bertempat di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya.

Berawal  pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib di kamar kos Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri) di Jalan  Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya,

Terdakwa Maftuh  mendapat gratis sabu sebanyak 1 klip plastik seberat 0,26 gram dari Nova ( berkas terpisah).

Sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan dalam tas disimpan di kamar kosnya, jalan Kranggan IV nomor 45 Surabaya.

Selanjutnya saksi Adi Irawan Punanggoro dan saksi Kusnan Kusnan Efendi dari Polrestabes pada Selasa tanggal 08 April, Nova mengaku kepada petugas kalau telah memberi sabu 0,26 gram kepada terdakwa Maftuh.

Maftuh ditangkap di rumah kosnya di jalan Kranggan, saat digeledah ditemukan sabu 0,26 gram di dalam tas.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Berita Terbaru

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan karakter geografis kawasan Selingkar Wilis dan Lereng Lawu membuat pengembangan…