Simpan Sabu Dibui 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, dengan terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan, digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa yang memimpin persidangan. 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Maftuh, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I,” kata Hakim. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama  4 tahun, denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Barang bukti berupa, 1 plastic klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang dalam persidangan digantikan dengan Jaksa Siska.

Yang menuntut terdakwa Maftuh dengan penjara 4 tahun, denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Siska juga menerima putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan bersama dengan saksi Muhammad Nova ( berkas terpisah), Pada hari  Sabtu tanggal 04 April  2020  sekitar jam 16.00 Wib. Bertempat di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya.

Berawal  pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib di kamar kos Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri) di Jalan  Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya,

Terdakwa Maftuh  mendapat gratis sabu sebanyak 1 klip plastik seberat 0,26 gram dari Nova ( berkas terpisah).

Sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan dalam tas disimpan di kamar kosnya, jalan Kranggan IV nomor 45 Surabaya.

Selanjutnya saksi Adi Irawan Punanggoro dan saksi Kusnan Kusnan Efendi dari Polrestabes pada Selasa tanggal 08 April, Nova mengaku kepada petugas kalau telah memberi sabu 0,26 gram kepada terdakwa Maftuh.

Maftuh ditangkap di rumah kosnya di jalan Kranggan, saat digeledah ditemukan sabu 0,26 gram di dalam tas.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…