Simpan Sabu Dibui 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, dengan terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan, digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (11/01/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa yang memimpin persidangan. 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Maftuh, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I,” kata Hakim. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama  4 tahun, denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Barang bukti berupa, 1 plastic klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang dalam persidangan digantikan dengan Jaksa Siska.

Yang menuntut terdakwa Maftuh dengan penjara 4 tahun, denda 800 juta, subsider 2 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Siska juga menerima putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan bersama dengan saksi Muhammad Nova ( berkas terpisah), Pada hari  Sabtu tanggal 04 April  2020  sekitar jam 16.00 Wib. Bertempat di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya.

Berawal  pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib di kamar kos Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri) di Jalan  Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya,

Terdakwa Maftuh  mendapat gratis sabu sebanyak 1 klip plastik seberat 0,26 gram dari Nova ( berkas terpisah).

Sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan dalam tas disimpan di kamar kosnya, jalan Kranggan IV nomor 45 Surabaya.

Selanjutnya saksi Adi Irawan Punanggoro dan saksi Kusnan Kusnan Efendi dari Polrestabes pada Selasa tanggal 08 April, Nova mengaku kepada petugas kalau telah memberi sabu 0,26 gram kepada terdakwa Maftuh.

Maftuh ditangkap di rumah kosnya di jalan Kranggan, saat digeledah ditemukan sabu 0,26 gram di dalam tas.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…