Modus Buka Aura, Paranormal Cabuli 7 Remaja Laki-Laki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 PA, seorang paranormal pelaku pencabulan saat digelandang petugas.
PA, seorang paranormal pelaku pencabulan saat digelandang petugas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Wonogiri - Tujuh remaja laki-laki di Wonogiri menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang paranormal. Para korban berusia antara rentang 16-17 tahun.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan pelaku berinisial PA alias ED (43) asal RT 003/RW 007, Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

Kasus pencabulan yang dilakukan paranormal Wonogiri itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia dalam konferensi pers di Mapolres, kemarin.

Pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya. Korban pencabulan PA semuanya berjenis kelamin laki-laki.

AKBP Christian Tobing mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menipu korban. Ia menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan salah satu syaratnya aura korban harus dibuka.

Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di diri masing-masing korban. Tersangka membuat seolah-olah yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat. 

Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi praktek paranormal sekaligus pencabulan. Aksi cabul tersangka itu berlangsung dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020. 

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Tak hanya sekali, pelaku mengaku menjadi korban pencabulan hingga 4 kali semasa ia remaja.

"Menurut keterangan pelaku, orang mencabuli dirinya saat ini sudah ada yang meninggal. Selebihnya juga sudah menghilang keberadaanya. Pelaku katanya ada yang menjadi gurunya dan orang lain yang ia kenal," kata dia.

Atas tindakannya, PA alis ED, dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…