Putusan Terdakwa Dirut RS Mata Ditunda Enam Kali, Ini Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Penundaan Putusan Dirut RS. Mata Undaan Surabaya. SP/BUDI
Sidang Penundaan Putusan Dirut RS. Mata Undaan Surabaya. SP/BUDI

i

 SURABAYAPAGI,Surabaya -Sidang putusan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) RS. Mata Undaan Surabaya, ditunda untuk keenam kalinya. Penundaan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/01/2021).

"Karena majelis hakimnya tidak lengkap, maka dari itu sidang kita tunda," kata Cokorda.

Menanggapi penundaan ini, Nuryahya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kemudian mempertanyakan kejelasan siapa saja majelis hakim yang memeriksa perkara kliennya. "Mohon ijin Yang Mulia, majelis hakimnya itu sebenarnya Pak Parno apa Pak Tarno, karena yang memeriksa perkara terdakwa ini adalah Pak Parno," tanya Nuryahya.

Atas pertanyaan PH, Cokorda kemudian menjelaskan bahwa dalam surat penetapan majelis hakim adalah Pak Sutarno, bukan Suparno. Mengingat kondisi banyaknya persidangan di PN Surabaya, Cokorda mengaku diwakili oleh hakim Suparno." Memang tidak ada perubahan, SK penetapan itu Pak Sutarno, karena keadaan kami persidangan banyak, maka dia (Sutarno) tidak bisa mengikuti persidangan ini," jelas Cokorda.

Usai sidang, Nuryahya, saat ditemui mengatakan bahwa penundaan sidang kliennya sebanyak 6 kali dinilai tidak logis. Menurutnya, perkara ini tergolong perkara sederhana karena pembuktiannya juga mudah. " Pada intinya kami keberatan, karena pencari keadilan seperti diombang ambingkan. Padahal MA sudah mengatur terkait prosedur untuk perkara seperti ini maksimal 5 bulan. Harusnya perkara biasa, bukan khusus," terangnya.

Martin Ginting, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi terkait protes PH terdakwa Sudjarno mengatakan bahwa menurut penjelasan dari Ketua Majelis Hakim Cokorda, penundaan tersebut karena hakim sebelum tahun baru sudah banyak yang cuti.

"Pak Cok juga ada acara keagamaan di Bali, sedangkan Pak Tarno juga pelatihan dan yang terakhir PN Surabaya sedang lockdown. Sehingga ditunda ke tanggal 28 Januari 2021," tutur Ginting.

Alasan penundaan sidang putusan tersebut, masih kata Ginting, semua sudah tertulis lengkap di berita acara sidang." Kata Pak Cok semua alasan penundaan sudah ada di berita acara sidang,"tandasnya.

Diketahui, perkara ini terjadi Desember 2017, ketika Dokter Sudjarno memberikan peringatan tertulis kepada Dokter Lidya, sebagai bawahannya di Rumah Sakit Mata Undaan. Dalam peringatan tersebut, disebutkan bila Dokter Lidya telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran.

Dokter Lidya merasa tuduhan tersebut tidak berdasar karena dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi. Pelapor juga tidak pernah diadili oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Merasa benar, Dokter Lidya melaporkan dokter atasannya tersebut ke Polrestabes Surabaya.bd

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…