Banyuwangi Siap Fasilitasi Pelayanan Publik Bagi Nelayan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abdullah Azwar Anas, saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar. SP/ DECOM
Abdullah Azwar Anas, saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mensejahterakan para nelayan di Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi menyiapkan pusat pelayanan publik khusus bagi nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Banyuwangi. Untuk perurusan izin nelayan hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.

"Selama ini banyak masukan terkait proses pengurusan perizinan bagi nelayan. Karena itu, kami akan membuat pusat pelayanan khusus nelayan yang nantinya bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait," kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan regulasi, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim.

"Proses perizinan itulah yang menjadi tantangan bagi kita, agar bisa dengan mudah dan cepat membantu kawan-kawan nelayan. Karena itu, jika memungkinkan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, Banyuwangi akan membangun pusat pelayanan publik khusus nelayan yang ide awalnya dibuka untuk membantu dan memberdayakan para nelayan," kata Anas.

Anas menjelaskan, pusat pelayanan publik untuk nelayan tersebut akan dibuat semacam gerai perizinan perikanan yang nantinya terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur dan kementerian. Nantinya ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung dengan Pemprov Jatim dan kementerian. Atau bahkan ada petugas Pemprov Jatim dan kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik tersebut.

Dengan pusat pelayanan publik ini, proses pelayanan kepada nelayan akan lebih efektif. Cukup datang ke gerai perizinan yang sudah terintegrasi dengan provinsi tersebut.

"Dan bukan hanya izin, nanti semua program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir berpusat di gerai pelayanan tersebut. Segala informasinya dan cara mengaksesnya ada di sana," jelas Anas. Dsy9

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…