SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Julaikah (33) warga Dusun Prayungan desa Kedungjati kecamatan Kabuh kabupaten Jombang harus meringkuk di balik jeruji besi usai dilaporkan tetangganya ke polisi. Pelaku dilaporkan karena membawa kabur uang gadai rumah milik tetangganya, Suparti (51) sebesar Rp 33 juta.
Kapolsek Kabuh AKP Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan November 2019. Suparti ditawari Julaikah untuk menggadaikan sertifikat ke kenalannya bernama Ida, warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan.
Saat itu, Suparti sedang butuh uang untuk membangun kamar mandi rumahnya. Bukannya uang diberikan ke Suparti, malah uang hasil gadai sertifikat dibawa dipakainya untuk kepentingannya sendiri.
"Pada November 2019 pelapor hendak menggadaikan sertifikat. Pelaku lantas menawari untuk digadaikan ke kenalannya, dengan alasan bunganya lebih murah. Uangnya cair Rp 33 juta tapi tidak dikasihkan, malah dipakai oleh pelaku sendiri," terangnya kepada wartawan, Kamis (21/01).
Setahun lebih berjalan, uang tersebut tak kunjung diserahkan oleh pelaku. Korban pun melaporkan hal itu ke kepolisian pada Rabu (20/01) kemarin.
"Korban sudah menagih berkali-kali, tapi pelaku terus beralasan kalau sertifikat masih dalam proses dan uang belum bisa dicairkan. Karena kesal, korban melaporkannya ke Polsek Kabuh," kata Darmawan.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus Julaikah pada hari itu juga. Polisi juga berhasil menemukan sertifikat korban atas nama suaminya, Lamidi, yang digadaikan kepada Ida.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya yang rencananya uang hasil gadai akan digunakan untuk membuat kamar mandi.
Atas perbuatannya, Julaikah kini mendekam di sel tahanan Polsek Kabuh. "Pelaku kita tahan dan kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham