PPKM, Nasib Angkutan Umum di Kota Batu Memprihatinkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sepi di terminal Kota Batu. SP/ JN
Suasana sepi di terminal Kota Batu. SP/ JN

i

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dimasa PPKM di Kota Batu, nasib angkutan umum di Kota Batu semakin memprihatinkan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan sepinya penumpang ditambah tidak adanya pembelajaran tatap muka (PTM).

Menanggapi hal tersebut, Kasatgas Regu A Terminal Kota Batu, Kacung Supriyanto mengatakan, sejak Pandemi Covid-19 melanda, penumpang mulai sepi. Terlebih saat PSBB hingga PPKM diterapkan.

"Keadaan normal saja angkutan sudah sepi, apalagi pandemi. Sekarang semakin parah. Tiap hari hanya bisa mengangkut satu sampai dua orang. Sepi sekali," ungkap Kacung, Senin (25/1/2021).

Selain itu, masyarakat juga khawatir ketika menggunakan angkutan umum yang banyak berinteraksi dengan orang asing. Bahkan untuk keluar rumah pun juga masih banyak yang takut.

"Seperti ini, angkot hanya mengantar beberapa orang dari pasar. Biasanya ramai karena anak sekolah, tapi karena sekolah belajar online, jadi ya sepi mampring (sangat sepi)," tambahnya.

Kacung menyebut bahwa bukan hanya angkutan saja, tapi juga melanda bus umum. Jika hari normal ada 40 pemberangkatan, sekarang hanya ada 14 saja.

"Alasan kami ramai atau sepi tetap berangkat ke terminal ya kebutuhan sehari-hari. Semoga pandemi lekas berakhir dan keadaan kembali seperti semula," tuturnya.

Sementara salah satu sopir angkutan umum, Slamet Wiyono menerangkan, akibat sepi penghasilan, tiap hari tak cukup untuk makan terlebih setoran ke pemilik angkutan.

"Sehari dapat Rp 100 ribu saja sulitnya minta ampun. Setoran ke juragan Rp 50 ribu, belum kebutuhan bahan bakar. Susutnya penumpang dari banyak hal, pandemi malah membuat keadaan semakin parah," tegas Slamet.

Belum lagi adanya pembatasan orang di dalam angkutan umum. Slamet hanya bisa pasrah karena aturan itu diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Semoga segera berlalu, karena kebutuhan masih berlanjut dan harus terpenuhi," pungkasnya. Dsy14

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…