Pengedar Pil Koplo Kalangan Pelajar Diringkus di Kos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 20:41 WIB

Pengedar Pil Koplo Kalangan Pelajar Diringkus di Kos

i

Barang bukti narkoba jenis pil dobel L yang berhasil diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - satreskoba polrestabes surabaya menggerebek sebuah kamar kos yang menjadi tempat penyimpanan ribuan obat keras berbahaya. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Pelaku diduga pengedar yang diamankan polisi yakni Fondra Dwi Syahputra (26), warga Jalan Donowati Gg. Buntu Surabaya. Sementara barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan yakni pil dobel L sebanyak 7.690 butir, tiga paket sabu dengan berat 0,40 gram, dan 0,62 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, buku catatan penjualan sabu, ATM dan HP.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sebuah kamar kos yang diduga dijadikan penyimpanan pil koplo. Berdasarkan informasi tersebut, anggota menuju ke lokasi dan menggeledah kamar kos tersebut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

“Ketika digeledah, ditemukan ribuan pil koplo siap edar, selain itu petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Lanjut Memo, dari keterangan pelaku, bahwa pil koplo ini akan diedarkan di wilayah Surabaya. Terutama diedarkan kepada pelajar. “Pelaku menyebutkan jika pil koplo ini akan diedarkan ke pelajar,” sebut Memo.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU