Praktik Mafia Tanah Diungkap Calon Pimpinan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah

i

 

Menteri ATR Sofyan Djalil, Diminta Ambil Tindakan Tegas terkait Dugaan Oknum Kementerian ATR yang Bermain Mata dengan Mafia Tanah

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu mafia tanah bermain dengan pejabat BPN, kini diungkap. Warga negara yang menyoal mafia tanah, bukan sembarang orang. Kali ini calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JJ Amstrong Sembiring, yang membuka praktik curang di BPN. Maka itu Sembiring mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Sofyan Djalil agar mengambil tindakan terkait adanya dugaan oknum Kementerian ATR yang tidak profesional. Bahkan dicurigai bermain mata dengan mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan JJ Amstrong Sembiring merujuk perkara Nomor 78 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil lanjutnya, diperkarakan karena diduga tidak mengambil langkah tegas terkait tindakan anak buahnya yang melawan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI di Jalan Tebet Raya Nomor 24A, Tebet Jakarta Selatan.

Terlebih, putusan hukum MA atas perkara antara antara Aryanti Sutanto dengan Soerjanih Sutanto itu sudah berkekuatan tetap (inkrah).

"Saya sendiri selaku kuasa hukum dari Ibu Aryanti Sutanto. Beliau bersengketa dengan kakaknya terkait sengketa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai kantor DPD PAN DKI ini," kata JJ Amstrong Sembiring di kawasan Tebet Jakarta, pada Minggu (24/1/2021).

 

Abaikan Putusan MA

Lebih lanjut Sembiring memaparkan, putusan kasasi MA yang diabaikan Kementerian ATR/BPN tersebut berbunyi, 'Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon, Soerjanih Sutanto, harus ditolak'. "Putusan majelis hakim MA ini menurut saya bisa dikatakan cukup ekstrem dalam arti kutip. Ada kalimat 'harus' loh. Kalimat ini sangat jarang sekali digunakan," ujarnya.

Maka dengan putusan MA tersebut, kata Amstrong, secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjanih Sutanto, tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Aryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI tersebut adalah miliknya.

Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JJ Amstrong Sembiring

Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon (Soerjanih Sutanto), karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegas Amstrong.

"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.

 

Akte Hibah

Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

Amstrong Sembiring mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut. Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal.

"Klien saya, ibu Aryanti Susanti pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh enggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong.

Pihak lawan berharap, jika berhasil mengkriminalisasi Aryanti Sutanto maka secara otomatis menguasai tanah dan bangunan tersebut.

"Karena memang diatur dalam Perundang-undangan, jika ahli waris sedang terjerat kasus pidana maka, haknya sebagai ahli waris akan hilang. Pihak lawan melakukan rekayasa agar terkesan seperti itu. Ini tanah warisan," pungkasnya. n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…