Praktik Mafia Tanah Diungkap Calon Pimpinan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah

i

 

Menteri ATR Sofyan Djalil, Diminta Ambil Tindakan Tegas terkait Dugaan Oknum Kementerian ATR yang Bermain Mata dengan Mafia Tanah

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu mafia tanah bermain dengan pejabat BPN, kini diungkap. Warga negara yang menyoal mafia tanah, bukan sembarang orang. Kali ini calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JJ Amstrong Sembiring, yang membuka praktik curang di BPN. Maka itu Sembiring mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Sofyan Djalil agar mengambil tindakan terkait adanya dugaan oknum Kementerian ATR yang tidak profesional. Bahkan dicurigai bermain mata dengan mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan JJ Amstrong Sembiring merujuk perkara Nomor 78 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil lanjutnya, diperkarakan karena diduga tidak mengambil langkah tegas terkait tindakan anak buahnya yang melawan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI di Jalan Tebet Raya Nomor 24A, Tebet Jakarta Selatan.

Terlebih, putusan hukum MA atas perkara antara antara Aryanti Sutanto dengan Soerjanih Sutanto itu sudah berkekuatan tetap (inkrah).

"Saya sendiri selaku kuasa hukum dari Ibu Aryanti Sutanto. Beliau bersengketa dengan kakaknya terkait sengketa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai kantor DPD PAN DKI ini," kata JJ Amstrong Sembiring di kawasan Tebet Jakarta, pada Minggu (24/1/2021).

 

Abaikan Putusan MA

Lebih lanjut Sembiring memaparkan, putusan kasasi MA yang diabaikan Kementerian ATR/BPN tersebut berbunyi, 'Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon, Soerjanih Sutanto, harus ditolak'. "Putusan majelis hakim MA ini menurut saya bisa dikatakan cukup ekstrem dalam arti kutip. Ada kalimat 'harus' loh. Kalimat ini sangat jarang sekali digunakan," ujarnya.

Maka dengan putusan MA tersebut, kata Amstrong, secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjanih Sutanto, tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Aryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI tersebut adalah miliknya.

Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JJ Amstrong Sembiring

Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon (Soerjanih Sutanto), karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegas Amstrong.

"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.

 

Akte Hibah

Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

Amstrong Sembiring mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut. Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal.

"Klien saya, ibu Aryanti Susanti pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh enggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong.

Pihak lawan berharap, jika berhasil mengkriminalisasi Aryanti Sutanto maka secara otomatis menguasai tanah dan bangunan tersebut.

"Karena memang diatur dalam Perundang-undangan, jika ahli waris sedang terjerat kasus pidana maka, haknya sebagai ahli waris akan hilang. Pihak lawan melakukan rekayasa agar terkesan seperti itu. Ini tanah warisan," pungkasnya. n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 17:21 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskemas Krembung kembali menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Kegiatan yang menyedot perhatian warga usai berolahraga…

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mulai mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026. Ketiga regulasi t…

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyatakan kesiapan Kabupaten Mojokerto untuk menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai…

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sidoarjo dimulai minggu 24 Mei 2026 hari ini. Bupati Sidoarjo Subandi S.H, M.Kn telah…

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai  ‎

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai ‎

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Yakuza Maneges Den Gus Thuba Madiun–Magetan (M&M) menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ok…

Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik

Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik

Minggu, 24 Mei 2026 13:47 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 13:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan…