Demokrat Goreng-goreng Puan di Kasus Bansos Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPR-RI  Puan Maharani
Ketua DPR-RI Puan Maharani

i

KPK Belum Merespon untuk Periksa Puan Maharani, Ketua DPR-RI sekaligus Ketua DPP PDIP

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pertarungan kekuasaan antar Partai Demokrat-PDIP, ternyata tidak hanya antara SBY-Megawati. Kini diteruskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman dengan putri Megawati, Puan Maharani, yang pengurus inti DPP PDIP.

Temuan investigasi sebuah majalah mingguan tentang dugaan kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menyentuh Puan Maharani.

Beredar kabar bahwa Juliari pernah menyerahkan uang kepada seseorang yang diduga orang kepercayaan Puan Maharani di Jawa Tengah bulan November lalu.

Beredar kabar bahwa Juliardi pernah menyerahkan uang kepada seseorang yang diduga orang kepercayaan Puan Maharani di Jawa Tengah bulan November lalu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman, melakukan gorengan-gerengan yang terkait peran Puan, dalam bansis covid-19. Melihat rentang isu yang digulirkan investigasi dengan belum dipanggilnya Puan Maharani oleh KPK, Benny merasa pesimis kepada KPK untuk mengungkap keterliban Ketua DPR RI ini.

“KPK Dalami Keterlibatan Puan Maharani di Kasus Korupsi Bansos. KPK berani? Tangkap ikan ‘kakap besar’ di laut dangkal saja ndak bernyali, apalagi di laut dalam,” cuit Benny dalam cuitan akun Twitter @BennyHarmanID pada Selasa, (26/1/ 2021).

 

KPK Jangan Obral Harapan

Benny menyarankan kepada KPK jangan obral harapan tapi bekerja dengan maksimal agar bekerja dalam senyap.

“Baiknya KPK bekerja dalam diam, jangan obral harapan. Dan jangan doyan main ci luk ba! Liberte!” Ungkap Wakil Ketua DPP Demokrat ini.

Sementara di tempat terpisah Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa segala informasi yang beredar dan laporan yang disampaikan serta hasil pemeriksaan para saksi kita tindak lanjuti.

“Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

 

Akan Digali Terus

“Dalam beberapa perkara ini kita tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia bendum parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan bansos ini KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliardi Fieter Batubara menjadi tersangkanya. Juliardi diduga mendapatkan fee sebesar Rp. 17 milyar dari pengadaan bansos covid-19 dua periode untuk wilayah Jabodetabek.

Penyidik KPK selain menetapkan Juliari P Batubara juga dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Penyidikan sampai Januari ini terus mengungkap keterlibatan beberapa rekanan Kemensos yang

diduga melibatkan pejabat negara yang juga petinggi partai.

Informasinya, ketua DPR RI Puan Maharani diduga mencicipi uang hasil korupsi ini.

Saat di OTT KPK, Juliari menjabat Wakil Bendahara Umum PDIP. Sementara Puan Ketua DPP PDIP.

 

Tak ada Aliran Uang ke PDIP

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDI Perjuangan, Bambang 'Pacul' Wuryanto memastikan tidak ada aliran uang kasus suap bansos covid-19 ke sejumlah pejabat dan calon kepala daerah dari PDIP di Pilkada 2020 lalu.

Dia juga membantah ada staf Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang berinisial 'L' yang disebut menerima aliran duit rasuah Bansos dari Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Ndak ada staf atau ajudan Ibu Puan Maharani yang berkode L. Cuma Alex Indra Lukman yang mirip ada Lukman-nya. Tapi dia ndak ada urusan," kata Bambang saat dihubungi, Senin.

Dia juga mengaku sudah langsung menelepon Alex Indra Lukman untuk memastikan kabar tersebut. Namun, kata dia Alex Indra mengaku tidak pernah menerima duit miliaran dari Juliari Peter Batubara. jk/rmc

 

Berita Terbaru

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…