Pengedar Sabu Lintas Pulau Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 16:48 WIB

Pengedar Sabu Lintas Pulau Diamankan Polisi

i

6 pelaku kasus peredaran Narkoba jenis Sabu. SP/FM

SURABAYAPAGI,Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu yang melibatkan 6 pelaku yang 2 diantaranya telah dilumpuhkan kakinya. 

Para pelaku tersebut diantaranya MZ (17) warga Sambisari Surabaya, JS (30) Sidoarjo, HL (42) Kroman Gresik, DI (31) Sidayu Gresik, MR (25) Asemrowo Surabaya, dan MA (25) asal Sidayu Sidoarjo.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Dalam hal ini Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan (Rabu 27/1), para pelaku mengirimkan barang narkoba ini melalui jalur darat.

"Pelaku ini mengirimkan narkoba dengan mengelabui petugas dengan dicampur dengan kiriman buah durian," jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, bahwa tidak akan segan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Ini semua demi generasi muda agar tidak sampai merusak masa depan, jadi narkoba ini harus dibasmi," imbuhnya.

Para pelaku dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya lantaran hendak melawan petugas saat dilakukan interogasi.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 8,4 kilogram yang dibalut plastik kemudian diselipkan dalam tumpukan buah durian.

Kasat Narkoba AKBP Memo menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku ini terbilang cukup lihai dalam mengelabui incaran petugas.

"Narkoba ini diambil dari Jambi dengan menggunakan mobil yang dipenuhi dengan buah durian," tandas Memo.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Dari hasil introgasi, keempat tersangka mengaku telah tiga kali mengambil Narkotika  jenis Sabu dari Medan yang hendak diedarkan ke Jawa Timur melalui jalur darat sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021. Total Narkotika jenis Sabu yang diambil tersangka sebesar 40 kg. 

Namun aksi mereka gagal karena petugas Sat Narkoba mengendus gelagat mencurigakan dari aktivitas pengiriman tersebut.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. fm

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU