Penjaga Kos Kepergok Gauli Bocah SD dalam Kos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku predator anak (tengah) saat diamankan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri
Pelaku predator anak (tengah) saat diamankan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang laki-laki paruh baya warga Surabaya akibat mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku bernama Djoko Prajitno/DP (56) warga Bubutan Surabaya. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai penjaga kos-kosan. Sedangkan korban merupakan anak dari salah satu penghuni kos yang ia jaga.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan orang tua korban yang memergoki sendiri bahwa anaknya telah dilecehkan oleh tersangka pada hari Sabtu (23/01/2021) kemarin.

Dalam aksinya saat itu, korban berinisial RNA (9) yang tengah ditinggal kos sendirian oleh korban di datangi tersangka. Untuk menghilangkan kecurigaan korban, pelaku meminjamkan HP miliknya untuk bermain game.

Saat korban tengah asyik bermain game, pelaku mulai melakukan aksi tak senonohnya itu kepada korban. Namun apes, aksi bejatnya kepergok orang tua korban yang kembali dari berjualan.

“Setelah itu, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya, mulai menindih korban dan memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban. Namun, hanya ujungnya saja. Kemudian, tiba-tiba orang tua korban (yang sedang mencari korban setelah ditinggal berjualan) mendobrak pintu sebuah kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban,” jelas Kanit PPA Satreskrim, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (27/01).

Iptu Fauzi menambahkan, dari catatan kepolisian tersangka merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2000 silam.

“Pada saat itu yang menjadi korban anak kelas 1 Sekolah Dasar (SD),” tandasnya.

Sementara itu, tersangka DP (56) menurut Fauzy, menyatakan jika tersangka hanya ingin melakukan perbuatan tersebut, obsesi tersebut menjadi keanehan sendiri lantaran berhasrat menyetubuhi gadis di bawah umur seperti kasus sebelumnya.

"Menurut pengakuannya hanya ingin melakukan tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 th 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 Th 2002. fm

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…