Jual Sabu, Ibrahim Dituntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram, dengan terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang dibacakan oleh Jaksa Rini NT, dari Kejari Surabaya,

Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”

Menuntut terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal alternatif pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa : 4 poket sabu ,HP, uang Rp 200 ribu, dirampas untuk Negara. Sidang akan dilanjutkan Kamis  tanggal 4 Februari 2021, dengan agenda putusan.

Diketahui terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim,pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.Bertempat di Hotel Redoorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya.

Terdakwa membeli sabu yang memesan dari Rizal (DPO) sebanyak 0,50 gram,seharga Rp 600 ribu.Selanjutnya Rizal (DPO) mengantar sabu ke Hotel Redoorz jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Dimana saat itu terdakwa sedang Check In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yuaninda di kamar nomor B-9.

Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 4 poket kecil, dan satu bungkus dibagi dua lagi untuk dipakai sendiri.Yang satu bungkus kecil satunya diberikan kepada saksi Bagus Dwi Prastya, yang juga check on di kamar B-11.

Tiga poket lainnya oleh terdakwa dijual seharga Rp 200 ribu per poket, sisa hasil jualan dipakai terdakwa untuk makan dan beli rokok.

Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Adi Surya dan saksi Roni Christiawan anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada pukul 23.45 WIB, dalam kamar hotel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,88 gram,1timbangan elektrik, alat hisap, HP dan uang Rp 200 ribu, berada diatas meja.

Dalam dakwaan pertama terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…