Jual Sabu, Ibrahim Dituntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram, dengan terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang dibacakan oleh Jaksa Rini NT, dari Kejari Surabaya,

Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”

Menuntut terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal alternatif pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa : 4 poket sabu ,HP, uang Rp 200 ribu, dirampas untuk Negara. Sidang akan dilanjutkan Kamis  tanggal 4 Februari 2021, dengan agenda putusan.

Diketahui terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim,pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.Bertempat di Hotel Redoorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya.

Terdakwa membeli sabu yang memesan dari Rizal (DPO) sebanyak 0,50 gram,seharga Rp 600 ribu.Selanjutnya Rizal (DPO) mengantar sabu ke Hotel Redoorz jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Dimana saat itu terdakwa sedang Check In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yuaninda di kamar nomor B-9.

Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 4 poket kecil, dan satu bungkus dibagi dua lagi untuk dipakai sendiri.Yang satu bungkus kecil satunya diberikan kepada saksi Bagus Dwi Prastya, yang juga check on di kamar B-11.

Tiga poket lainnya oleh terdakwa dijual seharga Rp 200 ribu per poket, sisa hasil jualan dipakai terdakwa untuk makan dan beli rokok.

Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Adi Surya dan saksi Roni Christiawan anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada pukul 23.45 WIB, dalam kamar hotel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,88 gram,1timbangan elektrik, alat hisap, HP dan uang Rp 200 ribu, berada diatas meja.

Dalam dakwaan pertama terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…