Polres Nganjuk, Bongkar Kredit Fiktif Rp 518 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat diinterogasi Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung usai mengajukan kredit fiktif di sejumlah BPR Nganjuk dan Madiun, Kamis (28/1/2021). Sp/dwy
Para pelaku saat diinterogasi Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung usai mengajukan kredit fiktif di sejumlah BPR Nganjuk dan Madiun, Kamis (28/1/2021). Sp/dwy

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Tiga anggota sindikat pembobol Bank Perkreditan Rakyat dengan modus mengajukan permohonan kredit dengan jaminan fiktif digulung Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk. Bahkan satu tersangka residivis, yang mahir dalam pemalsuan data dan dokumen. Saat ini ketiganya meringkuk di hotel prodeo Polres Nganjuk.

"Alhamdulillah kita berhasil meringkus tiga pelaku kredit fiktif menggunakan dokumen yang dipalsukan. Total yang dicairkan kredit dari berbagai bank mencapai Rp 518 juta," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Ketiga pelaku, kata Harvi, merupakan warga Nganjuk. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu, yakni Yudi Prasetyo (34), warga Gondang. Sedangkan dua tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni Suprapto/SU (38), Tanjunganom dan Suprayitno/SUP (34), warga Sukomoro.

Sementara barang bukti yang diamankan, 22 keping KTP palsu, 3 lembar surat keterangan usaha, 27 lembar KK, 5 lembar kutipan Akte Nikah palsu, 2 tatakan stempel, 7 stempel beda Institusi, 150 logo BPN, 1 lembar kartu angsuran, 3 lembar setoran angsuran, 1 mobil Toyota Rush nopol AG 1196 WO, sebuah laptok, printer, dan lembaran barang bukti lainnya.

“Modus yang dilakukan ketiga tersangka, mereka mengajukan permohonan kredit pada puluhan bank, dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu sebagai agunan,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Kamis (27/1/2021).

Harviadhi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu tersangka, yakni Su pada 15 Desember 2020, dengan memakai nama Suwono mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 15 juta ke kantor Kas PD BPR Kabupaten Madiun Cabang Nganjuk, di Jalan Panglima Sudirman 149, menggunakan sertifikat atas nama Suwono.

“Permohonan kredit itu cair pada 17 Desembar 2020. di awal Januari 2021, tersangka Su dengan memakai identitas Suwono kembali mengajukan kredit pada bank yang sama sebesar Rp 20 juta. Sesuai aturan, pinjaman Rp 20 juta ke atas harus disurvei dulu oleh pihak bank,” kata Harviadhi.

Ketika pihak bank melakukan survei, tidak bertemu langsung dengan Suwono. Kemudian pihak bank bertanya kepada tetangga depan rumah yang dijaminkan itu, lalu diantar ke rumah ketua RT. “Ternyata objek yang dijadikan jaminan tersebut milih Sujarwo. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sukomoro,” papar Harviadhi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukomoro bersama Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk dapat meringkus tersangka Su. “Dari sini sindikat ini terkuak. Su mengaku berkomplot dengan Sup dan Yudi. Su dan Sup merupakan saudara kandung. Akhirnya keduanya ikut diamankan,” jelas Kapolres Nganjuk.

Untuk tersangka Sup, lanjut Harviadhi, mengaku bernama Triono saat pengajuan kredit. Sedangkan tersangka Yudi pada saat mengajukan pinjaman mengaku bernama Nanang Lukmanul Qakim, identitas tersebut digunakan dalam dokumen persyaratan kredit seperti SHM, KTP, Akta Nikah, dan SPPT. “Total pengajuan kredit fiktif ini sebesar Rp 518 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan, uang hasil pengajuan kredit fiktif itu digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Uang digunakan untuk beli mobil dan untuk kebutuhan sehari-hari untuk mencukupi kebutuhan keluarganya karena mereka semua sudah berkeluarga," jelas Nikolas.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan penyidikan beberapa bank yang pernah dibobol oleh para pelaku antara lain, BPR Sarana Arta Kertosono, BPR Naga Jaya Kertosono, BPR Tarja Kertosono, KSP TAM Syariah Unit Tanjunganom, dan PD BPR Kabupaten Madiun Unit Tanjungamon.

Selain itu, KSP Hidayah Umah Tanjunganom, KSP Bina Umat Sejahtera Tanjunganom, KSP TAM Syariah KCP Nganjuk, KSP Bina Rahaja Nganjuk, PD BPR Kabupaten Madiun Unit Sukomoro, serta pinjaman kepada perorangan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. dwy/cr2/ham

Berita Terbaru

Optimalkan KBM, Pemkot Madiun Usulkan Revitalisasi Bangunan SD Pakai APBN

Optimalkan KBM, Pemkot Madiun Usulkan Revitalisasi Bangunan SD Pakai APBN

Rabu, 12 Agu 2026 10:24 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, telah mengusulkan…

Mobil Listrik Makin Banyak, Jalan Terancam? Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Skema Pajak Baru

Mobil Listrik Makin Banyak, Jalan Terancam? Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Skema Pajak Baru

Rabu, 12 Agu 2026 10:11 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Percepatan penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal dan infrastruktur yang…

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…