55 Kendaraan Roda Dua Terjariang Razia Balap Liar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi memberikan himbauan kepada para pengendara yang terjaring razia. SP/Hadi Lestariono
Polisi memberikan himbauan kepada para pengendara yang terjaring razia. SP/Hadi Lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ironis memang  fenomena ini terjadi saat Kota Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam cegah Pandemi Corona, puluhan pemuda dari dan luar kota malah menggelar Balap liar pada Sabtu (30/1) malam sekitar pukul 00.00 WIB di seputaran jalan raya Kota Blitar.

Dengan cepat Polres Blitar  bertindak tegas dengan menggelar razia pada Minggu (31/1/2021) dini hari, operasi dengan sasaran di sejumlah lokasi yang ditengarai  sebagai ajang balap liar.

Hal ini Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery S.IK M.SI Setiawan mengatakan, dengan tegas pihaknya tidak ingin situasi seperti ini (Pandemi) digunakan balap liar, akan ditindak tegas. Masih menurut AKBP Yudhi bahwa pemerintah dan jajaran TNI/POLRI juga Team Pencegahan Covid tidak henti hentinya lakukan himbauan dan Operasi Yustisi Prokes, ini malah gelar balap liar.

Dalam razia kali ini, sedikitnya terdapat 52  kendaraan roda dua berbagai merk yang berhasil diamankan petugas termasuk pengendaranya digiring ke Mapolres Blitar sambil menuntun kendaraan motornya, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Patroli Lantas dan Unit Reskrim 22 Ranmor roda dua disita, Pasalnya, tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, termasuk tanpa surat surat kendaraannya.

"Kita tidak ingin masyarakat Kota Blitar terus menerus terpapar covid kita dengan berbagai upaya pencegahan, kita tidak ada ampun para pembalap liar ini, kita tindak tegas," kata AKBP.Yudhi pada Minggu (31/1) dini hari.

Dalam operasi itu petugas mengamankan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Seperti knalpot brong, spion, helm dan ban yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan dengan gaya meliuk liukan kendaraan di jalan raya.

Bagi pemilik kendaraan, dijatuhi sanksi tilang. Kemudian setelah pelaksanaan sidang, pemilik dapat mengambil kendaraannya di Polres Blitar Kota dengan syarat mengembalikannya pada spesifikasi awal, utamanya knalpot harus sesuai standar.

"Selain membahayakan dirinya sendiri juga mengganggu ketentraman warga masyarakat, apalagi situasi seperti ini (Covid-19) dan untuk kendaraan boleh diambil asalkan pemilik mengembalikannya ke kondisi semula utamanya knalpot, jadi harus diperbaiki di tempat karena kendaraan ini nantinya kan kembali digunakan di jalan sehingga kondisinya harus normal," tegas orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini.

Lebih jauh AKBP Yudhi  menegaskan, langkah yang diambil aparat kepolisian itu sebagai bentuk edukasi ke masyarakat bahwa kendaraan memiliki spesifikasi. Pun, pihaknya menghimbau masyarakat untuk menaati aturan yang ada serta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi. Les

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…