Mantan Wasit Liga 2 Dituntut Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2). SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2). SP/Patrik Cahyo

i

 

Edarkan Sabu Seberat 5,3 Kg

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Keduanya Dedi A Manik (42), mantan wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36).

“Menuntut, terdakwa satu, Dedi A Manik bersama-sama terdakwa dua, Novin Ardian, masing-masing dijatuhkan pidana seumur hidup,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021).

Budhi menyatakan, terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

Perbuatan itu, lanjut dia, terdakwa memproduksi sabu. Dimana diperoleh fakta pada saat tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di kamar 130, Hotel Sinar Dua di Jalan Raya Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei 2020, jam 13.00 WIB, ditemukan barang bukti sabu dua poket seberat 107 gram dan 55 gram.

Bukan sampai situ saja, pihak BNN Jatim juga mengamankan sabu sebanyak 5 paket masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram dari Mobil Toyota Inova Nopol H  9314 AW yang digunakan terdakwa. Paket sabu tersebut sisa hasil diproduksi dua hari sebelumnya.

“Atas perbuatan itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 64 KUHP,” sebut dia dalam sidang yang diketuai Vincensius Bannar.

Kemudian, barang sabu yang dibawa kedua terdakwa akan ditransaksikan kepada dua terdakwa eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (50), warga Kabupaten Lamongan (berkas terpisah) yang sudah menunggu di teras hotel.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

“Atas perbuatan itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum hanya ada satu hal yang meringankan bagi kedua terdakwa yaitu mengakui perbuatannya.

Sedangkan perbuatan yang memberatkan keduanya karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkoba para terdakwa merusak generasi muda bangsa. “Para terdakwa masuk dalam jaringan skala besar,” sebutnya.

 

Dituntut 18 Tahun

Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Budhi.

Budhi mengungkapkan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa karena merasahkan masyarakat dan masuk dalam jaringan skala besar.

“Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Penasihat hukum ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan dengan barang bukti 5,3 Kg sangat berat. Apalagi, sambung dia, banyak kasus yang barang buktinya lebih dari itu dituntut di bawahnya. “Nanti akan kami ulas dalam pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan,” jelasnya. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…