Mantan Wasit Liga 2 Dituntut Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2). SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2). SP/Patrik Cahyo

i

 

Edarkan Sabu Seberat 5,3 Kg

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Keduanya Dedi A Manik (42), mantan wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36).

“Menuntut, terdakwa satu, Dedi A Manik bersama-sama terdakwa dua, Novin Ardian, masing-masing dijatuhkan pidana seumur hidup,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021).

Budhi menyatakan, terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

Perbuatan itu, lanjut dia, terdakwa memproduksi sabu. Dimana diperoleh fakta pada saat tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di kamar 130, Hotel Sinar Dua di Jalan Raya Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei 2020, jam 13.00 WIB, ditemukan barang bukti sabu dua poket seberat 107 gram dan 55 gram.

Bukan sampai situ saja, pihak BNN Jatim juga mengamankan sabu sebanyak 5 paket masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram dari Mobil Toyota Inova Nopol H  9314 AW yang digunakan terdakwa. Paket sabu tersebut sisa hasil diproduksi dua hari sebelumnya.

“Atas perbuatan itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 64 KUHP,” sebut dia dalam sidang yang diketuai Vincensius Bannar.

Kemudian, barang sabu yang dibawa kedua terdakwa akan ditransaksikan kepada dua terdakwa eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (50), warga Kabupaten Lamongan (berkas terpisah) yang sudah menunggu di teras hotel.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

“Atas perbuatan itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum hanya ada satu hal yang meringankan bagi kedua terdakwa yaitu mengakui perbuatannya.

Sedangkan perbuatan yang memberatkan keduanya karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkoba para terdakwa merusak generasi muda bangsa. “Para terdakwa masuk dalam jaringan skala besar,” sebutnya.

 

Dituntut 18 Tahun

Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Budhi.

Budhi mengungkapkan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa karena merasahkan masyarakat dan masuk dalam jaringan skala besar.

“Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Penasihat hukum ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan dengan barang bukti 5,3 Kg sangat berat. Apalagi, sambung dia, banyak kasus yang barang buktinya lebih dari itu dituntut di bawahnya. “Nanti akan kami ulas dalam pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan,” jelasnya. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Dukung Program Prioritas, Pemkab Ponorogo Alokasikan SILPA Rp96 Miliar

Dukung Program Prioritas, Pemkab Ponorogo Alokasikan SILPA Rp96 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 11:46 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka untuk mendukung program prioritas melalui perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2026, Pemerintah…

Gulirkan Kasus Kekerdilan, Dinkes Magetan Sukses Terapkan Aksi Cegah Stunting

Gulirkan Kasus Kekerdilan, Dinkes Magetan Sukses Terapkan Aksi Cegah Stunting

Rabu, 22 Jul 2026 11:44 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menggulirkan kasus kekerdilan anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan menggencarkan Program Aksi Cegah Stunting (ACS)…

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya strategis dalam menekan penyebaran kasus HIV/AIDS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus menggencarkan…

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah daerah (pemda) setempat dalam pelayanan kesehatan mata untuk mengurangi angka penderita…

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seiring memasuki puncak musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi lebih panas dan kering, Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten…

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Proses pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti yang dilakukan Badan P…