Mantan Wasit Liga 2 Dituntut Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2). SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2). SP/Patrik Cahyo

i

 

Edarkan Sabu Seberat 5,3 Kg

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Keduanya Dedi A Manik (42), mantan wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36).

“Menuntut, terdakwa satu, Dedi A Manik bersama-sama terdakwa dua, Novin Ardian, masing-masing dijatuhkan pidana seumur hidup,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021).

Budhi menyatakan, terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

Perbuatan itu, lanjut dia, terdakwa memproduksi sabu. Dimana diperoleh fakta pada saat tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di kamar 130, Hotel Sinar Dua di Jalan Raya Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei 2020, jam 13.00 WIB, ditemukan barang bukti sabu dua poket seberat 107 gram dan 55 gram.

Bukan sampai situ saja, pihak BNN Jatim juga mengamankan sabu sebanyak 5 paket masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram dari Mobil Toyota Inova Nopol H  9314 AW yang digunakan terdakwa. Paket sabu tersebut sisa hasil diproduksi dua hari sebelumnya.

“Atas perbuatan itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 64 KUHP,” sebut dia dalam sidang yang diketuai Vincensius Bannar.

Kemudian, barang sabu yang dibawa kedua terdakwa akan ditransaksikan kepada dua terdakwa eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (50), warga Kabupaten Lamongan (berkas terpisah) yang sudah menunggu di teras hotel.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.

“Atas perbuatan itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum hanya ada satu hal yang meringankan bagi kedua terdakwa yaitu mengakui perbuatannya.

Sedangkan perbuatan yang memberatkan keduanya karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkoba para terdakwa merusak generasi muda bangsa. “Para terdakwa masuk dalam jaringan skala besar,” sebutnya.

 

Dituntut 18 Tahun

Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Budhi.

Budhi mengungkapkan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa karena merasahkan masyarakat dan masuk dalam jaringan skala besar.

“Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Penasihat hukum ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan dengan barang bukti 5,3 Kg sangat berat. Apalagi, sambung dia, banyak kasus yang barang buktinya lebih dari itu dituntut di bawahnya. “Nanti akan kami ulas dalam pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan,” jelasnya. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Pemadam Kebakaran Surabaya baru saja menindaklanjuti terkait laporan warga lantaran adanya kebakaran di tempat usaha konveksi…

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada yang menarik di momen Bulan Ramadhan kali ini. Pasalnya, Ibadah Hari Nyepi bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran Idul…

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…