Buat Onar di Sidoarjo, Gerombolan Pemuda Silat Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka penganiayaan dan kekerasan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021). SP/Sugeng
Para tersangka penganiayaan dan kekerasan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021). SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setelah diburu akhirnya tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus delapan pemuda yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda. Dua diantara tersangka ini, masih berusia dibawah umur.

Kedelapan tersangka itu, masing-masing adalah MRP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, RTP (22) warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, dan DP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, dua diantaranya yang berusia dibawah umur yakni PP (17) dan RHP (17) keduanya warga Kecamatan Sidoarjo.

"Mereka ini, diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo pada hari yang sama. Untuk memastikannya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (03/02/2021) di Polresta Sidoarjo.

Kombes Pol Sumardji menjelaskan aksi para tersangka itu sudah direncanakan. Hal itu, dibuktikan dengan salah satu tersangka yang membawa sebuah kapak yang kini diamankan polisi. Selain itu, para tersangka ini ingin membuat kekacauan di Sidoarjo. Karena itu, aksi pengeroyokan dan pelemparan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni mulai dari JL Raya Gelam, Kecamatan Candi, kemudian di depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) hingga di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.

"Awalnya membuat rusuh di warkop di Candi. Kemudian sekelompok perguruan silat ini membuat rusuh di depan Umsida," terang dia.

Parahnya, lanjut Sumardji, dari kerusuhan itu, salah satu pelaku melakukan pembacokan kepada pengendara motor. "Ada yang mengaku melakukan pembacokan pakai kapak. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala tapi korban tidak melapor ke polisi," ungkapnya.

Kemudian, gerombolan itu menuju ke arah kota dan mengeroyok dan melempar paving kepada Rosalia May Dwinanti Sujarwo dan Hendri Setiawan, Selain itu kelompok ini juga memukuli pengendara motor lain. "Korban wanita mengalami luka sangat serius di bagian kepala. Lalu teman lakinya melaporkan ke kami. Kami akan kejar terus semua pelaku," pungkasnya.

 

Mengaku Balas Dendam

Sumardji menjelaskan, aksi kelompok pemuda ini sudah direncanakan. Mereka mengaku dari perguruan silat dan akan balas dendam, tapi salah orang. “Akhirnya semua orang yang ditemui dijadikan sasaran," imbuhnya.

Dari laporan dua korban, baik aksi di Gelam, Umsida maupun di Pucang sama-sama dilakukan ramai-ramai. Selisihnya antara 30 sampai 45 menit dari setiap kejadian. Sedangkan arah perjalanan kelompok para tersangka ini dari Candi menuju Kota (Sidoarjo).

"Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok ini. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya 8 pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang," tegasnya.

Kapolresta Kombes Pol Sumardji memastikan aksi nekad para tersangka ini didasari sakit hati. Salah satu anggota mereka mengaku dianiaya di daerah sekitar Candi. Sebelum beraksi mereka pesta minuman keras (miras) terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah satu kelompok ini dikeroyok itu hanya alibi saja. Yang jelas aksi kejahatan kelompok ini direncanakan. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya. sg/cr2/ham

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …