SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil meringkus pemasok sabu dalam bungkus wafer. Pelakunya, IP (25) adalah bagian dari jaringan pengedar antarkota.
IP alias Unyil, pria asal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Medaeng, Sidoarjo sempat berkelit ketika disergap petugas di tempatnya bekerja, tepatnya di pos parkir Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (31/1) lalu.
Namun sandiwaranya berakhir ketika anggota menemukan barang haram yang disembunyikannya di bawah meja tempat keseharian bekerja.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos. Bukan permen yang didapat, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar narkoba di Sidoarjo.
"Penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Satresnarkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan narkoba antar kota," terang Arief, Kamis (4/2/2021).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,34 dan 0,30 gram bruto.
Pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos ini, petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s.
"IP alias Unyil kini telah dijebloskan ke dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara," pungkas Alumni Akpol 2001. did
Editor : Moch Ilham