Prostitusi Online Malang

Pelajar SMA di Malang Jadi Mucikari Prostitusi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyai pelaku dalam rilis di Mapolres Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyai pelaku dalam rilis di Mapolres Malang.

i

PSK Dijual Rp 700 Ribu untuk Sekali Kencan

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Untuk kesekian kalinya, parktik prostitusi online berhasil terbongkar. Kali ini, sebuah praktek prostitusi online berhasil diungkap Polres Malang.

Mirisnya, sang mucikari masih duduk di bangku SMA. Pelaku berinisial RPR (16) seorang pelajar SMA asal Kota Malang. Kepada polisi ia mengaku menjual dua teman wanitanya, yang mana salah satunya siswi berusia 15 tahun.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, modus prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim tersebut diketahui dari salah satu media sosial (medsos) Facebook.

“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” ungkap Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).

Tersangka mengaku, ide untuk menjadi mucikari muncul karena sering bercanda mengenai bisnis esek-esek bersama teman-temannya.

"Kepikiran ini pertama kali muncul saat pelaku sering bercanda dengan teman-teman nongkrongnya," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di mapolres, Kamis (04/02/2021).

Berawal dari ide tersebut, tersangka kemudian menawarkan teman perempuannya kepada pria hidung belang. Namun, korban menolak.

Mendapat penolakan tak membuat tersangka berhenti mengawali bisnis prostitusi tersebut. Ia dengan gigih menawarkan dan mencari korban-korban lain.

"Waktu pertama kali itu pelaku ini menawarkan kerja sama itu. Namun, korban pertama tidak mau. Kemudian ia berkenalan teman yang lainnya, lalu ia mau," terang Hendri.

Menurut Hendri, cara pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini terbilang rapi. Karena sampai menyiapkan akomodasi hotel lengkap dengan perempuan kepada para pelanggannya.

Kepada pria hidung belang, tersangka membanderol teman perempuannya seharga Rp 700 ribu. Dalam bisnis ini, tersangka mendapatkan untung Rp 300 ribu dari setiap transaksi.

"Ketika ada orang yang posting di grup tersebut, pelaku ikut komen menawarkan teman ceweknya. Dari setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 300 ribu per cewek," ungkapnya.

"Jadi pelaku ini membanderol teman perempuannya senilai Rp 700 ribu. Nanti Rp 400 ribu diserahkan kepada korban dan Rp 300 ribu diambil keuntungannya oleh si pelaku," sambungnya.

Bisnis prostitusi online pelaku akhirnya tercium polisi. Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang saat akan menjamu pelanggannya, Kamis (28/1).

"Saat itu pelaku yang berusia 16 tahun ini sedang mengantarkan si korban yang berusia 15 tahun, untuk dipertemukan dengan pria yang memesan," paparnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Hendri, pihaknya mengamankan uang transaksi sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis.

Atas perbuatannya, sang mucikari diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta. 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…