Ketua Komisi A: Prostitusi Terselubung Dapat Mengancam Moral Generasi Muda

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Maraknya praktik prostitusi terselubung di berbagai titik di Kota Pahlawan menimbulkan kekewatiran akan terancamnya moral generasi muda dan mencederai reputasi Surabaya sebagai kota yang pernah berhasil menutup kawasan prostitusi terbesar di Asia Tenggara.

Kekewatiran tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, “Kami berulangkali mengingatkan kepada Pemkot Surabaya melalui Satpol PP serta Bapemkesra yang menaungi lurah dan camat untuk tegas melakukan tindakan jika ada tempat-tempat yang ditengarai digunakan sebagai lokasi prostitusi,” ungkapnya, Senin (17/11).

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menjelaskan bahwa praktik prostitusi kini muncul dalam banyak bentuk, baik konvensional maupun berbasis digital. Dia menyebut sejumlah titik yang masih beroperasi meski sudah sering ditertibkan, termasuk kawasan Moroseneng, yang pada Oktober 2025 dilaporkan masih memerlukan patroli intensif oleh Satpol PP Kecamatan Benowo dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIB setiap hari. 

“Termasuk tempat-tempat pijat tradisional berizin Pelayanan Kesehatan Tradisional dan penginapan yang diduga dipakai untuk layanan prostitusi online,” jelasnya.

Selain Moroseneng, kawasan eks lokalisasi Dolly juga kembali menjadi fokus penggerebekan pada 16 November 2025, petugas mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) dan dua muncikari di sekitar Gang Dolly Putat Jaya Timur III B. 

"Masih banyak lokasi rumah kos dan wisma yang meskipun tertutup secara formal, tetap digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung," tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Beberapa regulasi telah jelas mengatur sanksi terhadap aktivitas tersebut, mulai dari Pasal 296 KUHP (pidana hingga 1 tahun 4 bulan), Pasal 506 KUHP (kurungan hingga 1 tahun), UU ITE (hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar), serta UU TPPO (penjara 3–15 tahun dan denda Rp 120–600 juta).

“Maraknya praktik prostitusi terselubung baik konvensional maupun melalui platform digital jelas melanggar regulasi,” tegasnya.

Menurut Cak Yebe, Surabaya sebagai kota besar memang rentan terhadap aktivitas prostitusi, tetapi dia menegaskan bahwa situasi ini harus dijawab dengan langkah konsisten dari seluruh perangkat pemerintahan serta dukungan masyarakat.

“Dibutuhkan kesadaran, komitmen, dan konsistensi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Surabaya bersih dari prostitusi. Tanpa itu semua pasti akan sia-sia,” ujar Cak Yebe.

Apalagi, kata dia, prostitusi membawa dampak besar terhadap moral generasi muda dan wajah kota Surabaya secara keseluruhan. Dia mengingatkan penutupan Dolly pada era Tri Rismaharini sebagai simbol penting keberhasilan kota pahlawan menjaga marwahnya.

“Dampak besar prostitusi adalah merusak moral generasi muda dan citra kota Surabaya. Penutupan Dolly dulu menjadi prestasi yang mengakhiri label Surabaya sebagai kota dengan wisata esek-esek terbesar di Indonesia,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…