BNNK Surabaya Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Feb 2021 19:47 WIB

BNNK Surabaya Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas

i

Humas BNN Kota Surabaya, Indah Soetantri menunjukkan foto salah satu tersangka saat release. SP/Julian Romadhon

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pengedar narkoba sindikat jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Kedua pengedar itu adalah Achmad Sadili (47) warga Blitar yang indekos di Krukah, Surabaya dan Tueb (55), warga Surabaya, pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yaitu pada Januari dan Februari 2021.

Saat ditangkap pada Selasa (19/1/2021) lalu, tersangka Achmad Sadili (AS) menyimpan 4,75 gram sabu yang disimpan dalam panci. Sedangkan tersangka Tueb (55) ditangkap pada Rabu (3/2/2021) dengan barang bukti 22 poket sabu seberat 9,47 gram yang disimpan dalam kaleng roti.

Humas BNN Kota Surabaya, Indah Soetantri menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di kawasan Krukah, Surabaya.

"Tersangka AS menyembunyikan barang bukti sabu di dalam panci yang ditempalkan di dinding," kata Indah, Selasa (9/2/2021).

Aksi tersangka itu memang disesuaikan dengan kondisi tempat kosnya, di mana dapur umumnya terletak di lorong. Sehingga seolah-olah panci berisi sabu itu bukan barang tersangka.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

"Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengaku mendapat suplai dari seseorang yang saat ini menjadi DPO kami," tambah Indah.

Penyuplai sabu ke tersangka AS diketahui berinisial A, yang saat ini mendekam di Lapas Malang.

Sementara tersangka Tueb mengaku mendapat sabu dari DPO berinisial W, yang saat ini menjadi pesakitan di Lapas Porong.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru menjalani bisnis haram tersebut. Tersangka Acmad Sadili mengaku baru empat bulan, sementara Tueb sudah 6 bulan.

“Selain diedarkan, oleh tersangka T juga dikonsumsi sendiri. Pengakuannya baru enam bulan,” jelas Indah.

Lanjutnya, bahwa sasaran narkoba itu untuk generasi muda yang harapannya berada di rumah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Harusnya mereka di rumah. Ini justru pengedar lebih leluasa masuk ke warung-warung,” pungkas Indah. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU